Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

POBSI Bali Perlu Dana Rp 150 Juta Ikut Pra-PON

Bali Tribune/ Willy Sudarno
balitribune.co.id | Denpasar - Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Bali memerlukan dana Rp 150 juta untuk mengirimkan full team dengan 10 pebiliar putra dan putri ke ajang Pra-PON, yang bakal digelar 21-30 Agustus mendatang di Jakarta.
 
Wakil Ketua Umum POBSI Bali, Willy Soedarno, Jumat (12/7) di Denpasar mengatakan, semua keperluan dana itu secara lisan sudah disampaikan kepada Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi, dan tinggal menunggu keputusan resminya saja. Sedangkan pengajuan dana bantuan telah disampaikan sebelumnya.
 
“Kami sudah bertemu dengan Pak Suwandi beberapa hari lalu guna mengoordinasikan dan mengomunikasikan kebutuhan biliar untuk Pra-PON itu. Tinggal menunggu kepastian resminya berapa bakal dibantu,” kata Willy Soedarno.
 
Full team dengan 10 pemain itu, lanjut dia, proyeksinya 8 putra dan 2 putri. Mereka bakal turun untuk putra yakni nomor 8-ball, 9-ball, 10-ball, 15 ball single dan double, serta snooker single 6 red dan 15 red, serta nomor English yakni inning dan poin.
 
Sedangkan untuk putri terdiri nomor 9-ball dan 10-ball single saja. “Nanti kami sesuaikan tergantung dana bantuan berapa yang bisa kami kirim. Ya, setidaknya harus minimal 6 atlet putra dan putri saja. Kalau lebih ya ditambah dari jumlah 6 tersebut. Pastinya 6 atlet itu sudah pasti dikirim,” tambah Willy.
 
Keenam pebiliar putra dan putri itu yakni penghuni pelatda seperti Made Tirta atau Marsel, Irwan Limardi dan Oei Kim Han. Sedangkan tiga lainnya yang merupakan peraih medali di kejurnas tahun lalu, yakni Edy Wirawan atau King Kong, Gede Putrawan atau Kobar, serta pebiliar putri Desak Raka Kasih Ariati.
 
“Jika ada dana nanti kami lakukan seleksi lagi untuk menambah jumlah pebiliar yang dikirim ke Pra-PON. Tapi kami masih belum tahu bakal menambah pebiliar lagi atau tidak, karena masih melihat jumlah dana bantuan yang diberikan KONI Bali nanti,” pungkas Willy.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.