Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

POBSI Seleksi Empat Pebiliar Putri

Bali Tribune/ Willy Soedarno
balitribune.co.id | Denpasar - Demi menambah satu pebiliar putri untuk mendampingi satu pebiliar putri tanpa seleksi, guna membentuk tim biliar Pra-PON Bali, Pengprov POBSI Bali memproyeksikan bakal memanggil 4 pebiliar putri yang bakal diseleksi.
 
Menurut Wakil Ketua Umum POBSI Bali, Willy Soedarno, satu pebiliar putri Bali yang tanpa seleksi menghuni tim biliar Pra-PON Bali, yakni Desak Raka Kasih Ariati. Pertimbangan ini, karena prestasi Desak Raka yang meraih medali di PON XIX/2016 silam di Jawa Barat (Jabar).
 
“Empat pebiliar yang kami proyeksikan diseleksi itu yakni Ditya Oktora (Buleleng), AA. Diah (Badung), Eva dan Kit keduanya dari Badung. Kami memproyeksikan mereka, karena memang untuk keempatnya itu kualitasnya sama dan belum bisa disaingin pebiliar putri lain di Bali,” ujar Willy Soedarno, Kamis (9/5).
 
Seleksi sendiri disebutkannya bakal dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri nantinya. Sedangkan sistem seleksi dijelaskan Willy, kemungkinan besar bakal dilakukan setengah kompetisi, sehingga keempatnya bertemu semuanya dalam bersaing. Tujuannya untuk mencari yang terbaik.
 
“Kami rasa untuk putri cukup dua saja di tim biliar Pra-PON Bali, meski ada tambahan dua nomor dari rencana sebelumnya. Dua nomor itu ganda putri nomor 9-ball dan 10-ball. Jadi nantinya untuk single dan ganda tetap dua pebiliar itu yang turun,” imbuh Willy.
 
Dengan demikian, maka kedua pebiliar tersbeut total bakal turun di single dan ganda putri atau double nomor 9-ball dan 10-ball. Hal ini karena untuk khusus di nomor single, daerah yang ambil bagian memiliki kuota dua pemain boleh turun di satu nomor.
 
“Kami tidak menambah pebiliar putri tetap dua saja, karena semuanya itu sama yang dilakukan di bagian putra. Saya rasa ini kan juga bisa mengefektifkan kuota yang mungkin diberikan KONI Bali nantinya. Kami berharap jumlah pebiliar tim Pra-PON tak ada pengurangan dari KONI Bali,” pungkas Willy.uni
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.