Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Beringin Jaba Pura Sada Kapal Patah, Ganggu Arus Lalin

Bali Tribune / PATAH - Saat penangananp pohon beringin yang patah di jaba Pura Sada Kapal, Mengwi, Selasa (18/1).

balitribune.co.id | Mangupura - Pohon beringin yang berada di Jaba Pura Sada, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung patah akibat diterpa hujan dan  angin kencang, Selasa pagi (18/1). Tidak ada korban jiwa, namun patahan dahan kayu berumur puluhan tahun ini sempat mengganggu arus lalin lintas di kawasan tersebut. Di waktu yang hampir bersamaan sebuah pohon juga tumbang di dekat Pura Dalem Gunung Desa Adat Kapal.

Kejadian ini pun dilaporkan oleh Lurah Kapal, Nyoman Sudiarta ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung.

Kemudian tak berselang lama, tim BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung langsung melakukan penanganan, dengan membersihkan dahan pohon yang patah.

Untuk mempercepat pembersihan dahan pohon sepanjang 10 meter dan diameter 1 meter tersebut, DLHK Badung bahkan menurunkan satu unit mobil hidrolik.

“Iya, begitu menerima laporan tim sudah langsung kita kerahkan untuk melakukan penanganan,” ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Badung Ketut Murtika saat dikonfirmasi.

Patahnya pohon Beringin ini diakui sempat mengganggu arus lalu lintas, namun tidak berlangsung lama karena sudah langsung dibersihkan. "Iya dahan pohon tumbang mengakibatkan akses jalan di Mengwi tertutup. Namun kini sudah berhasil kita bersihkan," katanya sembari menyebut bahwa dahan pohon beringin ini patah lantaran  hujan deras disertai dengan angin kencang.

“Masuk bencana ringan. Tidak ada yang ditimpa, karena jatuhnya ke jalan,” pungkas Murtika.

wartawan
ANA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.