Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Kenal di Pasar Yangapi Tumbang

Bali Tribune/ EVAKUASI - Petugas lakukan evakuasi pohon yang tumbang.
Balitribune.co.id | Bangli - Pohon jenis kenal yang tumbuh di depan Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku tumbang, Rabu (4/3) sekira pukul 09.30 wita. Tumbangnya pohon yang diperkirakan berusia puluhan tahun tersebut sempat mengganggu arus lalin karena menutup akses jalan.
 
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli, Ketut Wiradana dikonfirmasi, Rabu (4/3), membenarkan musibah pohon tumbang yang yang terjadi di ruas jalan Tembuku - Karangsem tepatnya didepan pasar Yangapi Tembuku itu. Pohon jenis kenal yang tumbang tersebut tepat tumbuh di depan pasar yang berjarak sekitar tujuh meter dari badan jalan. Untuk mengatasi kemacetan akibat jalan tertutup pohon yang tumbang, arus lalin dialihkan yakni kendaraan menelusuri jalan belakang pasar. Sementara untuk proses evakuasi pohon dengan diameter 90 cm tersebut dilakukan oleh petugas BPBD provinsi, BPBD kabupaten dan dari Dinas PU Bangli serta aparat dari TNI/Polri. 
 
Disinggung bencana yang terjadi ketika memasuki musim penghujan, kata Ketut Wiradana didominasi tanah longsor. ”Karena topografinya merupakan daerah pegunungan, maka bencana tanah longsor lebih banyak terjadi di Kecamatan Kintamani,” sebutnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.