Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Bangli Stop Pembangunan Toko Alfamart

toko modern
HENTIKAN - Petugas Pol PP datangi sekaligus menghentikan pembangunan toko modern Alfamart.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangli, Jumat (1/6) lalu menghentikan sementara pembangunan toko modern Alfamart di Jl. Nusantara di Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Bangli, Namun pada Sabtu (2/6) para pekerja masih melakukan aktifitas di lokasi. Karena peringatan tidak diindahkan, akhirnya Minggu (3/6), petugas Pol PP kembali mengentikan pembangunan dan melakukan penyitaan.

Hal ini diungkapkan Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Keterentraman  Masyarakat Pol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, Senin (4/6). Kata Ngakan Ketut Astawa ,pemberhentian sementara pembangunan toko modern tersebut dilakukan karena sejauh ini pemilik belum mengantongi ijin berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Memang kalau dilihat dari luar tidak tampak aktifitas  pembangunan, karena lokasi yang bakal dijadikan toko modern adalah bekas gudang  pakan ternak. “Dari luar tidak tampak ada aktifitas pembangunan karena terhalang pintu gudang,” ujar Ngakan Astawa.

Sebelum memberhentikan proses pembangunan, pihaknya telah melakukan pembinaan, diharapkan pemilik mengurus dulu izin terlebih dahulu. Ternyata pembinaan yang dilakukan tidak ditanggapi, bahkan  ketika pihaknya menghentikan proses pembangunan ternyata  esoknya kembali melanjutkan pembangunan. “Karena kami anggap membangkeng, maka kami kembali turun, menghentikan pembanguan dan melakukan penyitaan,” sebutnya sembari menyebut barang-barang yang disita berupa alat pertukangan seperti cangkul,skop,bor serta KTP milik kepala tukang.

Sementara itu data di Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, jumlah toko modern berjejaring di Kabuapten Bangli sebanyak 14 unit  yang tersebar ditiga kecamatan. Kecamatan Bangli sebanyak 8 unit, Kecamatan Susut 2 unit, dan Kecamatan Kintamani 4 unit. Dari  14 unit toko modern yang berdiri hanya 4 toko modern yang mengantongi izin.

Kepala Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli I Made Alit Parwata saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai ketentuan untuk mendirikan toko modern harus  mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip, Tanda Daftar Perusahaan, Surta Izin Tempat Usaha,Surat Izin Tanda Daftar Perusahan  dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). ”Dari 14 unit toko modernt yang berdiri  baru 4 unit saja yang lengkap izinnya,” kata I Made Alit Parwata.

Papar Alit Parwata, kebanyakan toko modern berdiri sebelum lahirnya Perda  No 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan  pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. Pemilik hanya mengantongi SIUP dan Surat Izin Tanda Daftar Perusahan.  “Karena telah ada payung hukum berupa Perda maka kami berikan tenggang waktu setahun bagi pemilik untuk segera melengkapi izinnya,” jelas Parwata.

Disinggung waktu pengurusan izin sudah lewat dari setahun? kata Parwata tentu  tidak lagi tugasnya.” sekarang menjadi tugas tim yustisi  yang  mengemban amanat sebagai Tim Penegak Perda,” tegas Alit Parwata. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.