Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Klungkung Amankan Pasangan Selingkuh

TERTANGKAP - Pasangan terlarang yang digerebek Satpol PP Klungkung di Hotel Wisnu, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Sidak yang dilakukan Satpol PP Klungkung ke sejumlah tempat, menuai hasil dengan diamankannya terduga pasangan mesum di sebuah hotel di Klungkung, Kamis (10/1). Kedua pasangan yang sedang memadu kasih di salah satu kamar hotel tersebut, akhirnya digelandang. Kasat Pol PP Klungkung, Putu Suartha membenarkan aparatnya dalam menggelar sidak yang dilaksanakan kemarin sekitar pukul 10.00 Wita berhasil mengamankan  sepasang kekasih yang sudah sama-sama berkeluarga berinisial  S (55) dan NNS (35). Menurut Putu Suartha, sejoli tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Klungkung. Namun  hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh keduanya.  “Mereka berdua kita temukan dalam satu kamar hotel. Walau sempat dihalangi security hotel tersebut kita minta kamar agar dibuka,” ujar Suartha tegas. Lebih jauh Putu Suartha menyebutkan sidak yang dilakukan di hotel tersebut  bermula ketika  10 orang aparat Satpol PP Klungkung turun melakukan sidak ketertiban umum. “Awalnya kita sidak menyasar lokasi esek-esek di eks galian C kemudian menuju  pasar Klungkung, dari sana tim kemudian menyasar hotel tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data pengunjung hotel hingga kita menemukan pasangan sejoli di dalam kamar hotel,” bebernya. Putu Suartha menyatakan  Satpol PP Klungkung sebagai pengawal Perda dan sesuai arahan Bupati Klungkung  akan tetap melaksanakan pemeriksaan dan sidak tempat-tempat menginap ilegal yang ada di Klungkung ini. Dia beralasan karena  di kawasan tersebut sering menjadi sarang penyebaran penyakit  PMS bagi masyarakat Klungkung maupun penyebaran  penyakit mematikan HIV/AIDS yang sudah tergolong tinggi di Klungkung. “Kawasan eks galian C diduga sebagai  kawasan warung esek-esek yang menjadi sumber penyebaran penyakit  bagi masyarakat Klungkung,” jelasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.