Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Tertibkan Pedagang di Jalur Menuju Pura Batur

pedagang
PENERTIBAN - Petugas Sat Pol PP saat melakukan penertiban pedagang di jalur menuju Pura Ulun Danu Batur.

BALI TRIBUNE - Banyaknya pedagang kaki lima yang berjulan di bahu jalan ke araha menuju Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, dianggap sebagai biang terjadinya kemacetan. Beberapa pertugas Sat Pol PP dipimpin Kasi Penyidikan Dewa Adanyana langsung bereaksi dan meminta agar pedagang memindahkan daganganya atau tidak lagi menjajakan dagangan di bahu jalan, Minggu (8/4).  Namun imbauan dari petugas Sat Pol PP mendapat perlawanan dari pedagang. Para pedagang berasalan mengaku berjualan di bahu jalan karena tidak ada tempat lagi untuk berjualan dan usai karya ngaturang dana punia. Salah seorang pedagang, Ni Wayan Parmini mengaku terpaksa berjualan di bahu jalan karena tidak ada pilihan lagi lokasi berjualan. “Di lokasi parkir depan pura kami dilarang berjulan, dan diberi tempat berjualan di wantilan , kalau berjualan diwantilan tentu tidak ada yang berbelanja karena letaknya agak menjorok ke dalam,”  jelasnya. Ia mengaku terpaksa berjulan di lokasi saat ini. Bahkan dia menilai walaupun berjulalan dibahu jalan tidak menjadi biang terjadinya kemacetan. “Bahu jalan tempatnya berjualan  juga digunakan areal parkir sepeda motor, kalau mau ditertibkan tertibkan semuanya ,” ujarnya. Bahkan pedagang lainnya mengatakan, kalau petugas melarang berjulan di lokasi, pedagang meminta agar petugas menyiapkan tempat berjualan dan seluruh pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar ditertibkan. “Kalau mau ditertibkan tertibakan semuanya, termasuk pedagang yang berjualan di atas trotoar yang ada di sebelah barat jalan,” ujarnya. Perbekel Batur Selatan Gde Sarjana mengatakan, mengacu hasil paruman, di depan Pura Batur harus steril dari pedagang, dan di luar zone itu bukan kewewenanganya lagi. Kasi Penyelidikan Pol  PP Bangli Dewa Adanyana mengatakan penertiban dilakukan mengacu hasil paruman dan memang sesuai aturan tidak dibenarkan berjualan di bahu jalan dan di trotoar. Kata Dewa Adnyana dalam penertiban ini pihaknya selain hanya memberikan himbau juga  meminta pedagang agar menumpung payung, karena keberadaan payung selain mengganggu keindahan juga bisa menggau pengguna trotoar karena  payung yang mereka pasang melewati trotoar. “Pedagang sudah kita printahkan untuk tidak membuka paying,” tegasnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.