
balitribune.co.id | Bangli - Sat Pol PP Bangli kini sedang gencarnya-gencarnya melakukan penertiban terhadap beberapa media promosi dalam bentuk baliho, spanduk yang sudah kadaluarsa. Dalam penertiban di wilayah Kecamatan Bangli, Kamis (6/7/23), Pol PP menurunkan baliho kadaluarsa milik salah satu bakal calon legeslatif.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli Dewa Nyoman Adanyana Putra mengatakan kegiatan penertiban dilakukan sebagai bentuk penjabaran dari Perda No 10 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam kegiatan kali ini didukung 14 personel.
Dalam kegiatan penertiban di Kecamatan Bangli, petugas menurunkan beberapa media promosi yang sudah kadaluarsa dan pemasangan yang menyalahi aturan. Seperti baliho milki salah satu bacaleg yang terpasang di pertigaan Banjar/Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga Bangli. Petugas menurunkan baliho tersebut karena sudah kadaluarsa. ”Baliho yang kita turunkan adalah Baliho ucapan selamat hari raya Nyepi milki salah satu bacaleg,” tegasnya.
Di tempat sama petugas juga menurunkan spanduk milik salah satu lembaga pelatihan dan spanduk milik salah satu SMK yang kondisinya riusak. ”Balohio dan spanduk kita amankan di kantor Sat Pol PP,” jelasnya.
Di tempat terpisah petugas juga melakukan pengawasan terkait penjabaran dari Perbup NO 11 Tahun 2021 tentang kawasan bebas rokok. Petugas mendatangi beberapa pusat pelayanan publik, di antaranya Kantor Lurah Cempaga, Pusklesmas Bangli 1 di Desa Tamanbali, Kantor Desa Tiga dan Sulahan serta Puskesmas 1 Susut. “Hasilnya ada beberapa ruangan yang belum terpasang stiker larangan merokok, namun secara garis besar tempat pelayanan publik tersebut telah benar-benar telah menerapkan Perbup No 11 tahun 2021,” ujar Dewa Adnyana Putra.