Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Lakukan Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SIM

Bali Tribune / PENERAPAN - Polda Bali uji coba penerapan syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM

balitribune.co.id | DenpasarDalam upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Wilayah Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Sebanyak sembilan Polres di provinsi Bali telah memulai penerapan syarat baru ini.
 
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menilai bahwa langkah ini merupakan upaya kolaborasi dengan Porlri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN. Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
 
"Penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya. Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul," jelas David.
 
Ia juga menambahkan, bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat pengajuan SIM. Pemohon dapat menunjukkan tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.
 
"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan," terang David.
 
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menekankan bahwa penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan kepesertaan JKN sebagai syarat untuk penerbitan SIM, Polri ingin memastikan bahwa seluruh pemegang SIM mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
 
“Kondisi lalu lintas yang semakin dinamis dan kompleks menjadi tantangan bagi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri melalui Subdit SIM Ditregident mengangkat spirit menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk pemohon SIM,” ujar Heru.
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.
 
"Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa selama ini masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan meningkat," kata Bima.
 
Upaya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri ini turut mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supriyadi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk para pemohon SIM.
“Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini adalah wujud pelaksanaan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut, dan salah satu bentuk implementasinya adalah melalui kebijakan ini,” ujar Teguh.
 
Teguh berharap dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan JKN, serta diharapkan tingkat keaktifan peserta JKN juga meningkat secara signifikan.
wartawan
KSM
Category

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Petani Asal Akah Ditemukan Tewas di Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah dinyatakan hilang selama dua hari, seorang petani bernama I Ketut Tambun (62), warga Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, ditemukan meninggal dunia di sebuah jalan setapak di sebelah timur Kuburan Tinon, Desa Adat Manduang, Sabtu (22/8/2026). Korban ditemukan dalam posisi tengkurap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng AHASS Rajawali Motor, Astra Motor Bali Layani Puluhan Motor Honda Lewat Service Kunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan resmi AHASS Rajawali Motor kembali menghadirkan kemudahan layanan purna jual bagi konsumen sepeda motor Honda melalui program Bengkel Siaga dan Service Kunjung. Kegiatan yang digelar di Gedung Korem, Jalan Sudirman, Denpasar, pada Kamis (20/8/2026) lalu, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.