Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Lakukan Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SIM

Bali Tribune / PENERAPAN - Polda Bali uji coba penerapan syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM

balitribune.co.id | DenpasarDalam upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Wilayah Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Sebanyak sembilan Polres di provinsi Bali telah memulai penerapan syarat baru ini.
 
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menilai bahwa langkah ini merupakan upaya kolaborasi dengan Porlri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN. Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
 
"Penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya. Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul," jelas David.
 
Ia juga menambahkan, bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat pengajuan SIM. Pemohon dapat menunjukkan tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.
 
"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan," terang David.
 
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menekankan bahwa penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan kepesertaan JKN sebagai syarat untuk penerbitan SIM, Polri ingin memastikan bahwa seluruh pemegang SIM mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
 
“Kondisi lalu lintas yang semakin dinamis dan kompleks menjadi tantangan bagi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri melalui Subdit SIM Ditregident mengangkat spirit menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk pemohon SIM,” ujar Heru.
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.
 
"Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa selama ini masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan meningkat," kata Bima.
 
Upaya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri ini turut mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supriyadi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk para pemohon SIM.
“Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini adalah wujud pelaksanaan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut, dan salah satu bentuk implementasinya adalah melalui kebijakan ini,” ujar Teguh.
 
Teguh berharap dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan JKN, serta diharapkan tingkat keaktifan peserta JKN juga meningkat secara signifikan.
wartawan
KSM
Category

Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak DPUPR dan BPKAD, Pastikan ASN Tetap Disiplin

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.