Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tolak Permohonan Jerinx

Bali Tribune/TETAP DITAHAN -- Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.
Balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
 
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8).
 
Ia mengatakan bahwa untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.
 
Sementara itu, pada (18/8) sekitar pukul 10.45 wita, tiga orang saksi yaitu dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
 
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.
 
Pada kesempatan yang sama, Eka mengatakan bahwa Jerinx tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut. "Kami sangat mengenal karakter Jerinx, dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan, kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi,tapi kami itu saudara,"kata Eka.
 
Kedatangan dua personel SID tersebut, selain sebagai saksi juga untuk membawakan baju SID untuk Jerinx, karena bertepatan dengan 25 tahun band SID.
 
"Kami membawakan baju untuk Jerinx, karena hari ini bertepatan 25 tahun SID, nanti sore juga kami membagikan pangan gratis seperti yang dilakukan sebelumnya,"kata Eka.
 
Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
 
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.