Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Kasus Judol, 8 Tersangka Wanita

Bali Tribune / RILIS - Ditsiber Polda Bali saat merilis 10 kasus judol yang berhasil diungkap dalam sepekan

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus judi online (judol) dalam kurun waktu lima pekan. Ditsiber Polda Bali mengungkap 4 kasus dengan jumlah 4 tersangka. Sementara Polresta Denpasar satu tersangka, Polres Gianyar satu tersangka, Polres Bangli dua tersangka, Polres Karangasem satu tersangka dan Polres Jembrana satu tersangka. Jadi, 10 kasus dengan jumlah 10 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang perempuan dan dua orang pria. Mereka masing - masing berinisial NKAP (19) perempuan asal Gegelang Manggis Karangasem, DALC (24) perempuan asal Penebel Tabanan, VP (23) perempuan di Denpasar, NWSW (21) perempuan dari Rendang Karangasem, PJAP (21) perempuan asal Manggis Karangasem, NKSA (21) perempuan asal Busungbiu Buleleng, NPCW (19) perempuan asal Kawan Bangli, IWD (59) laki-laki asal Susut Bangli, NWRAA (22) perempuan dari Bebandem Karangasem, IKS (46) laki-laki asal Pekutatan Jembrana.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber Polda AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pengungkapan kasus judol sebanyak ini hasil Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajarannya. Modus operandi para tersangka rata-rata sama, yaitu dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram. Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu__ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_.

"Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga ada yang mencapai enam puluh juta rupiah," ungkap Ranelfi.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sepuluh miliar rupiah," terang mantan Kapolres Tabanan ini.

Sementara Jansen mengatakan, pengungkapan kasus judol ini sebagai bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judol di wilayah hukum Polda Bali. Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa pihaknya sangat menyesalkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak.

"Jangan sampai anak - anak kita terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," imbuhnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini juga meminta masyarakat yang suka bermain judol segera hentikan. Sebab selain akan bermasalah dengan hukum, judol dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

"Sudah terbukti banyak sekali korban judol secara ekonomi. Kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judol dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judol," ujarnya.

wartawan
RAY

Ingin Bergaya dengan Style Motor Terkini? Honda 'Pick Your Own Style' Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor, sebagai main dealer sepeda motor Honda di Bali, bersama jaringan dealer Honda di wilayah tersebut, menghadirkan solusi bagi konsumen yang ingin tampil beda dengan Honda PCX160 melalui program 'Pick Your Own Style'. Program ini memungkinkan konsumen memodifikasi warna motor sesuai keinginan mereka, memberikan sentuhan personal pada kendaraan kesayangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Lepas SMADARA Fun Run Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra membuka SMADARA Fun Run di depan Puri Agung Klungkung, Minggu (2/3/2025) diikuti ribuan peserta baik dari siswa SMAN 2 Semarapura,Klungkung maupun dari warga masyarakat Klungkung lainnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP-PKK Ny. Eva Satria menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu di dusun Peken desa Bakas , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Sabtu (1/3/2025). Warga tersebut bernama I  Made Darta (63), seorang suami yang tengah merawat istrinya Ni Wayan Sriasih (57) yang mengalami sakit komplikasi stroke, jantung, paru dan asam lambung, sejak setahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Spiritualitas Kemajuan Ekonomi Desa Adat, BKS-LPD Bali Gelar Dharma Wacana

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Provinsi Bali menggelar Dharma Wacana dalam rangka memperkuat pengetahuan spiritual bagi pengelola LPD guna tetap berkomitmen memajukan perekonomian desa adat. Acara ini berlandaskan konsep "Catur Purusa Artha" dan digelar di Gedung BKS-LPD Gianyar pada Sabtu (1/3), bertepatan dengan perayaan 40 tahun LPD serta menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.