Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Pegadaian Ilegal di Desa Lelateng Jembrana

Bali Tribune / PENJELASAN - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana dan mengamankan seorang pelaku berinisial IPABW. Pelaku sudah melakukan kegiatan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban IPAWS (30) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024. Dalam laporannya, pria yang berprofesi sebagai guru ini mengaku dirinya selaku orang yang menggadaikan barang berupa dua unit sepeda motor dan satu TV led kepada pelaku dengan nilai total Rp 4,9 juta dengan pembebanan bunga sebesar 10 persen. Menariknya, bunga bulanannya langsung dipotong dimuka dengan skema, jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda juga sebesar 10 persen secara berlanjut.

"Kemudian setelah di bulan ke 3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku. Namun setelah dicek, barang yang digadaikan ternyata satu unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa menyebut nama penyewa dan tanpa seizin dari pelapor," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Dan atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku itu. Hasil penyelidikan di TKP sekaligus rumah pelaku, ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, satu buah tv merek led merek TCL, satu buah buku register atau daftar penggadai (nasabah).

Berdasarkan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

"Modus operandi, tersangka menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari OJK, dengan cara menyalurkan atau pemberian dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan dengan pola, jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen hingga15 persen secara berlanjut," terang jenderal bintang dua ini. 

Sejumlah Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Pasal 237 huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK), Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).

b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban atau masyarakat. Selain itu, masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10 - 15 persen per bulan. Muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan atau penerima fidusia).

"Berdasarkan kejadian ini, kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam atau meminjamkan uang karena semua sudah ada aturannya. Jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun urgent, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, seperti  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK. Selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.