Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap TPPO dengan Korban 300 Orang Lebih

Bali Tribune / RILIS - Ketiga tersangka TPPO saat dirilis kepada awak media di Mapolda Bali, Selasa (20/6).
balitribune.co.id | DenpasarAnggota Dit Reskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah korban lebih dari 300 orang. Mereka menjadi korban penipuan PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) dan Yayasan Diah Wisata yang mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji puluhan juta per bulan. Akibatnya, para calon pekerja migran itu harus kehilangan uang puluhan juta rupiah.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dian Ranelfi dan Kanit III Subdit IV Kompol Suryadi kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (20/6) menjelaskan, saat perekrutan, Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan, M. Akbar Gusmawan (34) bekerja sama dengan seorang perempuan asal Philipina, Gina Agolyo Cruz yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Penipuan terungkap berdasarkan laporan Ida Bagus Putu Arimbawa (26). Korban yang bekerja di salah satu restoran ini berkeinginan bekerja di Jepang, kemudian mendaftar di PT Mutiara Abadi Gusmawandi  berlamat di Jalan Mertanadi Nomor 23 Kuta. Tersangka melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk diberangkatkan ke Jepang. Pekerjaannya mulai dari buruh perkebunan, SPA, hingga hotel,” ungkap Satake Bayu.
 
Setelah mendaftar pada 29 November 2021, pelapor diberikan persyaratan, salah satunya membayar Rp35 juta. Setelah itu, korban mendapat pelatihan selama tiga bulan di Kampus Stikom, termasuk membuat form visa. Dalam kontrak kerja, korban dijanjikan gaji 4500 USD dengan jadwal keberangkatan 30 Agustus 2022. Namun janji tinggal janji. Lantaran tak kunjung berangkat ke Negeri Sakura, pria asal Karangasem itu melapor ke Polda Bali pada 16 Desember 2022.
 
"Korban yang sudah melapor baru tujuh belas orang. Sedangkan yang belum melapor masih ada dua ratus delapan puluh tiga orang. Total kerugiannya cukup besar mencapai tiga koma enam miliar rupiah,” terangnya.
 
Kepada penyidik, tersangka berdalih uang para korban yang masuk ke rekening perusahaannya dibawa kabur oleh Gina Agolyo Cruz. “Sudah ada dua orang yang sudah berangkat ke Malaysia melalui PT MAG ini. Tetapi mereka kemudian pulang lagi ke Indonesia setelah mengetahui keberangkatannya ilegal karena menggunakan visa turis,” tuturnya.
 
Selain itu, polisi juga menangkap pasangan suami istri Agus Kuswanto (51) - Elly Yulianthini (51) karena kasus yang sama.  Namun korban dari Pasutri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini hanya puluhan orang dengan total kerugian Rp 2 miliar. Dalam aksinya, pasutri ini memakai Yayasan Diah Wisata milik mereka.
 
"Yayasan ini milik keluarga yang dulunya dijalankan ayah tersangka yang sudah almarhum. Yayasan ini untuk pendidikan dan memberi pelatihan bagi calon pekerja yang ingin bekerja di luar negeri, tapi belakangan digunakan untuk mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Dokumennya tidak lengkap karena izin untuk Pengiriman Pekerja Migran Indonesia tidak ada," ungkap Dian Ranelfi.
 
Agus bertindak sebagai Ketua Yayasan dan Elly sebagai Bendahara. Bahkan, anak mereka sedang dimintai keterangan karena bertugas memberikan pelatihan kepada calon pekerja untuk berangkat keluar negeri. Terungkapnya aksi mereka ini berkat laporan seorang korban bernama I Putu Erik Hendrawan (30). Pria yang bekerja di villa itu memiliki keinginan berangkat keluar negeri, sehingga ia datang ke kantor Yayasan Diah Wisata di Jalan Padanggalak, Denpasar Timur pada Maret 2021. Korban bertemu Agus Kusmanto dan diberikan arahan terkait menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Negara New Zeland (Selandia Baru). Korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 30 juta per bulan. Namun dia harus membayar tarif pemberangkatan sebesar Rp 85 juta. Korban kemudian konsultasi dengan keluarga, akhirnya ia memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PMI di Yayasan tersebut. Kemudian pada 8 Maret 2021, Erik mendaftar dengan membayar uang DP Rp 10 juta dan dijanjikan berangkat pada Juli 2021. Rencananya ia dipekerjakan di perkebunan. Pembayaran selanjutnya pada 16 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta dan pada 20 April 2021 sebesar Rp 35 juta. Hingga melunasi pembayaran pada 11 Mei 2021 Rp 15 juta.
 
"Namun sampai waktu yang dijadwalkan tiba, Erik tak juga diberangkatkan. Ia sudah mencoba untuk menghubungi Agus selaku pemilik Yayasan, tetapi nomor HP-nya sudah tidak aktif. Korban juga beberapa kali mendatangi Yayasan itu tetapi sudah ditutup. Akibat kejadian ini, korban dirugikan sebesar Rp 85 juta sehingga melapor ke Polda Bali," urainya.
 
Ternyata, beberapa korban lain juga melaporkan pelaku yang sama. Sehingga anggota Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak pidananya. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka Pasutri ini dan berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Bukittinggi, Sumbawa, Jumat (9/6). Hasil pemeriksaan, diketahui Yayasan milik tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) sehingga ilegal untuk memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Mereka mengakui uang yang diterima dari para calon pekerja sebanyak Rp 2 miliar. Namun sebagian besar sudah diserahkan kepada PT Mega Angkasa dan PT Arin Anugerah Rp 1,6 miliar. Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik.
 
"Jumlah korbannya ada tiga puluh orang. Lima orang yang sudah melapor, sedangkan dua puluh lima orang belum melapor. Dengan perkiraan kerugian dua miliar rupiah," ujarnya. 
 
Para tersangka pun dijerat Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
"Pemberantasan TPPO ini menjadi atensi Kapolri. Di wilayah hukum Polda Bali sudah berhasil mengungkap lima kasus, yakni  masing-masing satu kasus diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polres Buleleng, Polres Klungkung, dan dua kasus oleh Dit Reskrimsus. Banyaknya korban TPPO, kami membuka posko pengaduan," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.