Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Belum Terima Surat dari Gubernur

Kombes Pol Hengky Widjaja, SI.k

BALI TRIBUNE -  Gubernur Bali Wayan Koster telah menjawab surat rekomendasi dari Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang minta agar tiga orgas besar dibekukan. Surat rekomendasi dari Kapolda itu dilayangkan bulan April 2017 silam, namun hingga Rabu (16/1) sore, pihak Polda mengaku belum menerima surat apa pun dari gubernur terkait balasan rekomendasi penghentian sementara ormas tersebut. "Belum saya terima. Kalau ada pasti saya diberitahu Bapak Kapolda," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, SI.k kemarin. Dikatakan Hengky, pihak kepolisian merekomendasikan penghentian sementara ketiga ormas besar tersebut atas beberapa pertimbangan, di antaranya para anggotanya kerap melakukan tindak kejahatan kriminal dan banyak masyarakat ekonomi yang mengeluh terkait ormas yang melakukan pungli. Lantaran tidak memiliki Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar sehingga melakukan pungli secara sistematis. Selain itu juga dari hasil penelitian bersama Unud dan UI tekait keamanan Bali, diketahui bahwa masyarakat Bali membutuhkan jaminan keamanan. Sementara hadirnya ormas yang semacam ini tidak sepenuhnya mendukung terciptanya Kamtibmas di masyarakat. "Yang paling penting itu ini sebagai wujud rasa sayangnya Bapak Kapolda dengan Pulau Bali," imbuhnya. Kejahatan tindak pidana yang diakibatkan oleh anggota ormas ini tidak bisa diukur ringan dan beratnya. Lantaran bisa saja nyawa menjadi taruhan. Namun yang lebih mengusik masyarakat adalah kerap menebar ancaman, dan ujung-ujungnya adalah permasalahan perut. "Mereka itu butuhnya apa, kerja kan? Ya, kalau memang skillnya di fisik ndak masalah. Tapi buatkan lapangan kerja. Banyak mereka yang menjadi petugas keamanan di kafe-kafe. Tidak masalah. Itu bagus, tapi harus diajukan untuk dididik supaya jika menghadapi masalah tahu prosedurnya. Tidak diadili sendiri atau tidak digebuki sendiri," papar Kombes Hengky. Sebelumnya pihak Polda Bali telah menanti lama jawaban terhadap surat rekomendasi penghentian sementara tiga ormas yang terdata telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Ketiga ormas itu, yaitu Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu. Surat yang dikirim sejak April 2017 baru ditanggapi beberapa hari yang lalu dimana Gubernur Wayan Koster mengundang pimpinan tiga ormas tersebut dan meminta menandatangani pernyataan sikap. Koster juga sudah memutuskan untuk memberikan peringatan kepada tiga ormas tersebut bukan dibubarkan dengan dalih Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

wartawan
redaksi
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.