Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Biarkan Galian C Ilegal di Selat Beroperasi

BANDEL – Puluhan usaha galian C tanpa izin di Selat dan Bebandem tampak bandel melakukan aktivitasnya meski Bupati Karangasem telah mengeluarkan surat peringatan kepada mereka.

BALI TRIBUNE - Kendati Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri telah megeluarkan surat peringatan agar para pengusaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat segera menghentikan aktivitas ilegal mereka, namun hingga saat ini para pengusaha galian C ilegal di Selat dan Bebandem masih melakukan aksi pengerukan kekayaan alam secara ilegal tersebut bahkan secara membabibuta seolah mengacuhkan surat pengingatan dari bupati tersebut.  Anehnya lagi, Polda Bali dan Sat Pol PP Provinsi Bali hanya menjadi penonton padahal pelanggaran hukum perusakan lingkungan itu ada di depan mata dan seolah melakukan pembiaran terkait aktivitas ilegal tersebut tanpa melakukan tindakan apapun. Memang saat ini Perda RTRW Provinsi Bali yang baru telah menghapuskan batas ketinggian yang boleh digali, namun demikian Perda RTRW Karangasem masih belum direvisi dan masih mengatur terkait batas ketinggian 500 DPL, dimana di atas ketinggian itu tidak boleh ada aktivitas penggalian atau penambangan galian C. Terkait ini Pemkab Karangasem telah mengajukan kajian perubahan Perda RTRW ke pusat, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.  Semestinya selama perda RTRW Karangasem belum direvisi, dan legal opinion yang dikeluarkan Kejari Amlapura masih dalam proses, seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Selat harus dihentikan dan Polda Bali mestinya turun untuk melakukan penertiban dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha galian C ilegal di Kecamatan Selat tersebut.  Sementara itu, Kasat Pol Karangasem, I Ketut Wage Saputra, kepada wartawan Senin (27/8) membenarkan terkait turunnya surat peringatan dari bupati yang ditujukan kepada para pengusaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat agar menghentikan seluruh aktivitas mereka. Dalam surat peringatan yang juga ditembuskan ke Polda Bali tersebut, disebutkan merujuk Perda Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Karangasem Tahun  2012, serta menindaklanjuti hasil rapat dengan anggota DPRD Karangasem tanggal 23 Juli 2018, maka Pemerintah Karangasem meminta kepada seluruh pengusaha yang tidak memiliki izin dan masih melakukan aktivitas penggalian agar segera menghentikan aktivitas penggalian. Apabila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pascakeluar surat tersebut, pihaknya mengaku sudah sempat turun namun anehnya setiap anggotanya turun sepertinya sudah terendus oleh pengusaha bodong di Selat, sehingga saat tiba di lokasi pihaknya tidak menemunkan ada buruh yang bekerja dan hanya menemukan alat beratnya saja. “Belum ada Perda Karangasem yang mengatur soal galian C, jadi kami turun sebatas melakukan imbauan saja. Tapi ada beberapa pengusaha yang mau menghentikan aktivitasnya dan ada juga yang mau mengurangi aktivitasnya,” ungkapnya. Sementara itu untuk pelanggaran hukum  secara umum terkait galian C ilegal yang beroperasi di Selat dan Bebandem semestinya Polres Karangasem atau Polda Bali yang turun melakukan penindakan.

wartawan
redaksi
Category

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Mengaspal di Bali, Segini Harga OTR Suzuki e Vitara

balitribune.co.id | Denpasar - PT United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki di Bali secara resmi mengumumkan harga On The Road (OTR) untuk lini kendaraan listrik murni terbaru mereka, Suzuki e Vitara. Pengumuman ini disampaikan di sela-sela acara customer gathering yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Galaxy A37 5G, Samsung Galaxy A Series Terbaru di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Samsung menghadirkan Galaxy A series terbaru di Indonesia, Galaxy A37 5G sebagai solusi paling lengkap untuk anak muda, baik untuk menikmati konten maupun menciptakan konten versi mereka sendiri. Ponsel ini menggabungkan kamera canggih dengan kemampuan Nightography, performa stabil, AI unggulan, baterai tahan seharian, dan durabilitas tinggi dalam satu perangkat yang siap dipakai seharian penuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Meriahkan HUT Kota Gianyar Lewat Honda Premium Matic Day 2026

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan gelaran spesial bagi pecinta sepeda motor melalui Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026 yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Alun-Alun Kota Gianyar, dalam rangka memeriahkan HUT Kota Gianyar ke-253.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.