Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Biarkan Galian C Ilegal di Selat Beroperasi

BANDEL – Puluhan usaha galian C tanpa izin di Selat dan Bebandem tampak bandel melakukan aktivitasnya meski Bupati Karangasem telah mengeluarkan surat peringatan kepada mereka.

BALI TRIBUNE - Kendati Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri telah megeluarkan surat peringatan agar para pengusaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat segera menghentikan aktivitas ilegal mereka, namun hingga saat ini para pengusaha galian C ilegal di Selat dan Bebandem masih melakukan aksi pengerukan kekayaan alam secara ilegal tersebut bahkan secara membabibuta seolah mengacuhkan surat pengingatan dari bupati tersebut.  Anehnya lagi, Polda Bali dan Sat Pol PP Provinsi Bali hanya menjadi penonton padahal pelanggaran hukum perusakan lingkungan itu ada di depan mata dan seolah melakukan pembiaran terkait aktivitas ilegal tersebut tanpa melakukan tindakan apapun. Memang saat ini Perda RTRW Provinsi Bali yang baru telah menghapuskan batas ketinggian yang boleh digali, namun demikian Perda RTRW Karangasem masih belum direvisi dan masih mengatur terkait batas ketinggian 500 DPL, dimana di atas ketinggian itu tidak boleh ada aktivitas penggalian atau penambangan galian C. Terkait ini Pemkab Karangasem telah mengajukan kajian perubahan Perda RTRW ke pusat, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.  Semestinya selama perda RTRW Karangasem belum direvisi, dan legal opinion yang dikeluarkan Kejari Amlapura masih dalam proses, seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Selat harus dihentikan dan Polda Bali mestinya turun untuk melakukan penertiban dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha galian C ilegal di Kecamatan Selat tersebut.  Sementara itu, Kasat Pol Karangasem, I Ketut Wage Saputra, kepada wartawan Senin (27/8) membenarkan terkait turunnya surat peringatan dari bupati yang ditujukan kepada para pengusaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat agar menghentikan seluruh aktivitas mereka. Dalam surat peringatan yang juga ditembuskan ke Polda Bali tersebut, disebutkan merujuk Perda Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Karangasem Tahun  2012, serta menindaklanjuti hasil rapat dengan anggota DPRD Karangasem tanggal 23 Juli 2018, maka Pemerintah Karangasem meminta kepada seluruh pengusaha yang tidak memiliki izin dan masih melakukan aktivitas penggalian agar segera menghentikan aktivitas penggalian. Apabila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pascakeluar surat tersebut, pihaknya mengaku sudah sempat turun namun anehnya setiap anggotanya turun sepertinya sudah terendus oleh pengusaha bodong di Selat, sehingga saat tiba di lokasi pihaknya tidak menemunkan ada buruh yang bekerja dan hanya menemukan alat beratnya saja. “Belum ada Perda Karangasem yang mengatur soal galian C, jadi kami turun sebatas melakukan imbauan saja. Tapi ada beberapa pengusaha yang mau menghentikan aktivitasnya dan ada juga yang mau mengurangi aktivitasnya,” ungkapnya. Sementara itu untuk pelanggaran hukum  secara umum terkait galian C ilegal yang beroperasi di Selat dan Bebandem semestinya Polres Karangasem atau Polda Bali yang turun melakukan penindakan.

wartawan
redaksi
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.