Polda Ungkap Narkoba Jaringan Lapas | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 23 June 2016 10:35
ray - Bali Tribune
narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan kemarin.

Denpasar, Bali Tribune

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Denpasar (Lapas Kerobokan,red). Tiga orang pengedar masing-masing berinisial NS (24), EY (34) dan Toto alias Dona diringkus di dua lokasi berbeda, Minggu (19/6) dan Selasa (21/6) lalu. Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti 1,13 ons sabu dan 92 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto mengatakan, tersangka NS dan EY yang merupakan satu jaringan ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Bali. Tersangka NS yang akrab dipanggil Kumis ini ditangkap saat sepeda motor yang dikendarainya berhenti di tiang listrik di Jalan Tukad Barito Panjer Denpasar, Minggu (19/6) pukul 20.30 Wita.

“Pelaku hendak mengambil paketan di tiang listrik namun tidak ada barang bukti. Kami geledah kamarnya dan temukan 74 paket sabu seberat 76,34 gram bruto disembunyikan di tumpukan baju dan wastafel dapur,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu itu dipasok dari seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial JP. Sebelum melakukan pengiriman, tersangka NS memesan sabu ke JP dan napi tersebut kemudian menghubungi bandar narkoba di Jakarta. Sesuai pesanan, sabu seberat 400 gram itu tiba di Bali melalui titipan paket Bus Pahala Kencana pada Selasa (14/6) lalu.

Atas perintah JP, tersangka NS mengambil paketan tersebut dan 100 gram ditempel di depan rumah tersangka EY di Jalan Drupadi XIII Denpasar. “Kami langsung bergerak menangkap EY di tempat kosnya,” tutur Franky.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu yang beratnya mencapai 54,14 gram. Selain itu, ditemukan 62 butir ekstasi warna kuning dan satu linting ganja kering. "Barang bukti itu ditemukan di kotak kaleng susu dan dos speaker di WC kamar mandi,” terangnya.

Selain menangkap dua pengedar, anggota Subdit III menangkap seorang waria bernama Toto alias Dona di Jalan Bunut Sari Megasari Bungalow, Kuta, Selasa (21/6) pukul 21.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 5,61 gram, dan 30 butir ekstasi berlogo rolex, 2 HP dan bong.

“Dari keterangan Toto dia memesan narkoba dari seorang napi berinisial FR di Lapas Kerobokan. Transaksi narkoba dilakukan dengan cara transfer uang. Setelah narkoba datang, tersangka ini menjualnya kepada pelanggan yang merupakan wisatawan asing. Jadi, mereka ini jaringan Lapas. Barang bukti bukan berasal dari dalam Lapas, tetapi napi yang ada di dalam Lapas Kerobokan yang mengendalikan penjualan semuanya ini," demikian mantan Direktur Narkoba Polda Papua ini.