Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Desa Adat Jero Kuta, Dua Krama Terusir dari Tanah Kelahiran

Bali Tribune / PROTES - Krama yang keberatan dengan Pararem Adat protes dan diamankan petugas dari kerumunan massa

balitribune.co.id | Gianyar - Dua krama Desa Adat Jero Kuta, Pejeng, Tampaksiring diberi waktu hingga dua wuku (dua minggu) untuk mengkemasi barang-barangnya dari pekarangan adat yang ditempati secara turun temurun. Jika dalam hitungan dua minggu masih berdiam diri, maka pekarangannya akan dieksekusi oleh adat dan diusir secara paksa. Hal ini diputuskan dalam pararem yang dibacakan pada Paruman Krama, Minggu (10/10) sore.

Tidak hanya dua krama yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada prajuru adat ini, 160 KK lainnya yang menempati dari 80 song tanah adat setempat juga diganjar sanksi adat tidak mendapatkan pelayanan adat dengan batas waktu dua bulan. Sebagian besar krama yang hadir justru meminta pararem dilaksanakan. Apalagi, sanksi adat berlipat juga bakal dikenakan kepada Prajuru adat jika tidak melaksanakan pararem tersebut.

Ketegangan pun sempat terjadi saat paruman ditutup. Dimana salah satu warga  yang mewakili krama yang keberatan mencoba menyampaikan pendapat. Namun perwakilan warga yang keberatan ini, justru nyaris menjadi  bulan–bulanan kekesalan ratusan krama yang menghadiri paruman ini. Syukurnya sejumlah petugas kepolisian baik yang berpakaian tertutup maupun terbuka dengan cepat melakukan pengamanan. Hingga parumaan selesai dan kondusivitas dapat terjaga.

Dalam paruman itu, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun memaparkan kronologis pemohononan PTSL Tanah adat Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Termasuk penolakan sejumlah krama setelah sertifikat terbit hingga adanya laporan dugaan pemalsuan surat. Dan dalam proses hukum itu, kini Bendesa mengaku  jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kesalahan yang tidak saya ketahui hingga hari ini. Namun saya tidak akan merasa jerih untuk mempertahankan tanah adat dalam rangka mengajegkan Desa Adat Jero kuta Pejeng,” tegas mantan anggota DPRD Gianyar ini disambut riuh krama menyemangati.

Dua tahun berpolemik, Bendesa pun tidak ingin disebut melaksanakan keputusan adat secara sepihak atau golongan. Karena itu, dihadapan seluruh krama adat dari empat banjar dibacakan pararem adat menyikapi dua krama adat yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang dan 160 krma lainnya yang menolak sertifikasi tanah adat setempat. Dalam pararem ini, ditegaskan bahwa krama yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang, diberi batas dua minggu untuk meninggalkan tanah adat yang selama ini ditempatinya. Jika tidak dilaksanakan, maka prajuru dan krama dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas  dengan mengambilalih tanah adat tersebut.

Sementara krama yang menyatakan keberatan atau menolak sertifikasi tanah adat itu, dikenakan sangksi tidak mendapat pelayanan adat dalam batas waktu  dua bulan. Kalaupun tetap melaksanakan kegiatan adat, maka akan dikenakan penanjung batu berupa 1kg beras dikali jumlah krama adat.

Namun demikian, pihak adat masih membuka pintu agar krama yang dikenakan sangksi ini. Syaratnya, krama harus melaksanakan “Penyangaskara.“  

"Saya tegaskan dalam pelaksanaan pararem ini, krama tidak boleh melakukan tindakan–tindakan yang melanggar hukum, seperti pengerusakan atau yang lainnya,” tegas Cok Pemayun.

Secara terpisah, Gede Julius mewakili ayahnya Made Wisna yang kini diberi waktu dua minggu untuk meninggalkan tanah kelahirannya menyebutkan jika pihaknya  akan mendiskusikan dulu dengan keluarga dan pihak lainnya. Disebutkan, pihaknya tentunya akan melakukan langkah perjuangan.

"Kami akan terus berjuang. Kami yakin bahwa perjuangan kita benar, karena kami punya bukti dan penguasaan fisik yang jelas. Kami tidak pernah melawan dan menyerobot tanah desa. Itu tanah leluhur kami," tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertama Kali, Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di lingkungan Pusat Peribadatan Puja Mandala, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/4/2026) terasa sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan kehadiran orang nomor satu di Gumi Keris ini menjadi perhatian umat yang mengikuti misa.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi PSBS Biak, Bali United Optimistis Menang

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United FC akan menghadapi PSBS Biak dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026 hari Senin (6/4/2026) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Pelatih Bali United FC Johnny Jansen sangat optimistis penggawa besutannya bisa meraih poin tiga atau memenangi laga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.