Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Lahan Pasar Gianyar, Efektifnya Desa Adat Ajukan Gugatan

Bali Tribune / Proyek Revitalisasi Pasar Umum Gianyar, sebagian lahannya Dipermasalahan Desa Adat

balitribune.co.id | Gianyar - Jika Prajuru Desa Adat Gianyar serius berjuang,  polemik lahan  Pasar Umum Gianyar antara Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar, lebih efektif menempuh upaya hukum. Sebagaimana saran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar yang telah disampaikan Bendesa Adat beberapa lalu bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah upaya yang paling efektif.

Saran itu juga didukung oleh  tokoh asal Desa Adat Gianyar, Ngakan Made Rai yang juga Pimpinan Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GARPPAR) Gianyar. Ditemui Selasa (16/2), Ngakan Rai yang kini dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Gianyar ini menyebutkan jika rujukan terkait pelemik lahan ini sudah jelas.  

Bebernya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018 pasal 24 ayat (7), bahwa dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Dan berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 30 ayat (1) huruf c, jangka waktu yang di berikan terkait pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap data fisik dan yuridis yang disengketakan adalah 60 ( enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut. 

Pada kesempatan ini, Ngakan Rai pun mempertanyakan dasar pertimbangan Bendesa Adat Gianyar yang mengabaikan saran BPN ini. Pihaknya sangat menyayangkan ketika Bendesa adatnya justru minta di mediasi.

“Langkah Bendesa ini justru menjadi pertanyaan kami sebagai krama adat Gianyar. Kalau sudah merasa mempunyai keyakinan atau fakta-fakta hukum  yang dinilai cukup kuat, seyoganya tanpa ragu menggugat ke pengadilan. Langkah ini akan jauh lebih efektif daripada melakukan langkah dengan bersurat ke berbagai lembaga yang hanya  buang-buang energi," ujarya.

Dalam hal melakukan tindakan hukum, Ngakan Rai juga menyarankan agar semua langkah yang dilakukan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gianyar harus mendapatkan ligitimasi atau persetujuan krama desa adat. Karena hingga kini beragam persepsi pun berkembang dengan langkah Bendesa  adat ini.  Bahkan krama kini terkotak kotak dengan langkah yang diambil aparat Desa Adat.

"Semestinya, kalau mau transparan, setiap langkah yang akan diambil Prajuru Desa harus mendapat persetujuan krama, dimulai dari persetujuan paruman banjar. Selanjutnya kelian dari masing-masing banjar akan menyampaikan hasil paruman banjar ke paruman desa," tegasnya.

Tentang Sorotan Bendesa Gianyar Dewa Swardana yang menyebutkan bahwa semenjak bupati sekarang muncul banyak masalah. Menurutnya justru sebaliknya. Saat Bendesa Adat Gianyar yang sekarang inilah banyak menimbulkan masalah. Mulai dari masalah tawur kesanga, bersurat ke BPN, kasus kulkul Pura Puseh Gianyar, koperasi desa dan mohon perlindungan Kapolda Bali tanpa melalui paruman krama Desa Adat Gianyar.

"Semenjak Bendesa Gianyar saat inilah, yang saya rasakan sebagai krama banyak muncul  masalah di Desa Adat Gianyar," pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Keterwakilan Perempuan di DPRD Badung Menurun, DP2KBP3A Dorong Kaum Wanita Aktif Berpolitik

balitibune.co.id I Mangupura - Keterwakilan perempuan di DPRD Badung mengalami penurunan pada periode legislatif terbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung yang mendorong kaum perempuan lebih aktif dan percaya diri terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Celukan Bawang Salurkan Bantuan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Singaraja - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Cabang Celukan Bawang menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.