Polisi Amankan Mahasiswa Penjual Sabu | Bali Tribune
Diposting : 14 October 2017 11:51
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari sejumlah tersangka yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Seorang mahasiswa semester X Fakultas Hukum (FH) sebuah universitas negeri di Denpasar berinisial GUNG (23) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Pokresta di Uluwatu Tuban, Selasa (10/10) pukul 23.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 0,71 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dan didapatin informasi ciri ciri fisik, alamat tinggal dan kendaraan yang biasa digunakan sehari-hari, sehingga dilakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. “Dari tangan tersangka disita satu paket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Batur Sari Kelan, Tuban, Kuta.

Di sana petugas mendapati tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan empat paket 0,71 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial KD SAN yang berada di Lapas Kerobokan yang dibeli seharga Rp400.000. “Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. Dia mengaku sudah tiga kali beli, terang Ariawan.

Pengakuan yang sama dari tersangka ADI (19) yang diringkus di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Jumat (6/10) pukul 21.00 Wita. Dari tangan remaja pengangguran ini, polisi mengamankan barang bukti 19 paket sabu dengan berat bersih 3,14 gram. Penangkapan tersanka, juga dari informasi masyarakat kepada kepolisian terkait adanya pengedar narkoba.

Setelah petugas mendapatkan informasi tempat tinggal dan ciri - ciri fisik dan kendaraan yang sering digunakan, kemudian dilakukan penangkapan. Petugas berhasil menyita 19 paket sabu dengan berat bersih 3,14 gram. Kepada petugas, ia menerangkan mendapat sabu dari seseorang berinisial PT yang ada di Lapas Kerobokan.

“Tersangka disuruh pecah dan menempel sabu dengan imbalan Rp500.000 untuk semuanya. Ia juga menggunakan narkoba sejak september 2017 dan terakhir sehari sebelum ditangkap, ADI mengaku pernah dihukum kasus 170 KUHP dengan vonis 1 tahun 7 bulan dan bebas bulan agustus 2017,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.