Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Amankan Terduga Pembuang Bayi

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Terduga pelaku pembuang bayi saat diamankan petugas kepolisian, Rabu (31/7).
balitribune.co.id | Bangli - Warga Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut Bangli, sebelumnya dihebohkan penemuan bayi di pinggir jalan, Rabu (24/7) lalu. Tepat seminggu, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku berinisial NKJ, (21) asal Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli diamankan petugas pada Rabu (31/7) pagi. NKJ kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangli.
 
Informasi yang terhimpun, NKJ merupakan ibu dari bayi yang ditemukan di pinggir jalan wilayah Banjar Lumbuan, Desa Sulahan. Selain mengamankan NKJ, polisi juga mengamankan seorang pemuda KS, (19), asal Desa/Kecamatan Susut. KS tidak lain adalah pacar dari NKJ.
 
Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut terungkap berkat informasi yang didapatkan petugas dari salah satu klinik di wilayah Gianyar. Bahwa NKJ beberapa kali sempat berobat ke klinik tersebut. Dari informasi itu petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya mendatangi NKJ. Ketika diinterogasi, NKJ mengakui bahwa dirinya sempat melahirkan pada Rabu lalu tepat di hari Raya Galungan.
 
NKJ melahirkan di rumah sang pacar yakni KS, di salah satu banjar di wilayah Susut. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah KS, dan saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya membatu proses persalinan NKJ. NKJ melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi selamat dan sehat. Namun apa yang ada di benak pasangan muda-mudi ini, hingga tega membuang bayi tersebut di jalan.
 
Nah, bayi yang baru dilahirkan tersebut dibungkus handuk berwarna hijau, selanjutnya dimasukkan ke dalam tas. Tidak berselang lama, KS membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Sempat berkeliling di wilayah Susut, sampai akhirnya memutuskan untuk membuang bayinya di sebuah bangunan yang tidak terkunci di Banjar Lumbuan. Bayi tersebut dibuang sekitar pukul 08.00 Wita.
 
Di sisi lain, pihak kepolisian sudah melakukan pra-rekontruksi terkait kasus tersebut. Setidaknya ada 20 adegan yang diperagakan, mulai dari NKJ melahirkan hingga kembali dari membuang bayi.
 
Dikonfirmasi terkait pengungkapan pelaku pembuangan bayi, Kapolsek Susut, AKP I Made Ariawan belum bisa diminta keterangan. Saat dihubungi via telepon tidak ada jawaban.(u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.