Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Bali Tribune / Korban Sang Nyoman KA saat jalani visum di RSU Bangli.

balitribune.co.id | BangliSat Reskrim Polsek Tembuku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi saat pementasan tari janger mabobor di Pura Dalem Metra, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, pada Juni 2023. Kemungkian jumlah tersangka bisa bertambah seiring petugas terus mendalami kasus pengeroyokan dengan korban Sang Nyoman KA (17).

Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya  saat dikonfirmasi mengatakan sebelum penetapan tersangka penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara kasus pengeroyokan ini dipimpin Kapolsek Tembuku.

"Dalam gelar perkara kita paparkan kronologis kejadian dan hambatan- hambatan yang dialami penyiodik serta tindakan yang telah diambil,” tegas Ipda Made Sucahya, Rabu (20/9).

Lanjut Ipda Sucahya dalam kasus pengeroyokan ini sejatinya petugas mengidentifikasi 3 calon terasangka, namun karena minimnya saksi petugas baru menetapkan satu tersangka dengan inisial NA yang saat kejadian merupakan anggota seke tabuh. Selain korban dan teman korban melihat tersangka lakukan pemukulan, tersangka sendiri juga mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Sucahya.

Beber Ipda Sucahya aksi pemukulan yang dilakukan tersangka NA berawal NA melihat saksi korban yang menonton pertunjukan tari janger mabobor seperti orang kesurupan. Lantas saksi korban oleh pecalang diamankan dan diajak ke luar areal pura. Selanjutnya tersangka NA beranjak dari tempat duduk dan ikut keluar sambil membawa gambelan.

”Saat korban keluar tersangka memukul korban menggunakan alat pemukul gambelan,” ujar Ipda Sucahya.

Atas perbuatanya tersngka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 huruf C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun,” kata Ipda Sucahya.

Pihaknya terus mendalami kasus ini, dimana penyidik akan meminta rekaman video yang dimilki kakak korban untuk dibawa ke Polda Bali.

”Penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk kakak korban dari rekaman video tersebut nantinya akan diketahui siapa saja  yang melakukan pemukulan terhadap korban, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” sebut Ipda Sucahya.

wartawan
SAM
Category

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.