Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Bali Tribune / Korban Sang Nyoman KA saat jalani visum di RSU Bangli.

balitribune.co.id | BangliSat Reskrim Polsek Tembuku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi saat pementasan tari janger mabobor di Pura Dalem Metra, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, pada Juni 2023. Kemungkian jumlah tersangka bisa bertambah seiring petugas terus mendalami kasus pengeroyokan dengan korban Sang Nyoman KA (17).

Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya  saat dikonfirmasi mengatakan sebelum penetapan tersangka penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara kasus pengeroyokan ini dipimpin Kapolsek Tembuku.

"Dalam gelar perkara kita paparkan kronologis kejadian dan hambatan- hambatan yang dialami penyiodik serta tindakan yang telah diambil,” tegas Ipda Made Sucahya, Rabu (20/9).

Lanjut Ipda Sucahya dalam kasus pengeroyokan ini sejatinya petugas mengidentifikasi 3 calon terasangka, namun karena minimnya saksi petugas baru menetapkan satu tersangka dengan inisial NA yang saat kejadian merupakan anggota seke tabuh. Selain korban dan teman korban melihat tersangka lakukan pemukulan, tersangka sendiri juga mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Sucahya.

Beber Ipda Sucahya aksi pemukulan yang dilakukan tersangka NA berawal NA melihat saksi korban yang menonton pertunjukan tari janger mabobor seperti orang kesurupan. Lantas saksi korban oleh pecalang diamankan dan diajak ke luar areal pura. Selanjutnya tersangka NA beranjak dari tempat duduk dan ikut keluar sambil membawa gambelan.

”Saat korban keluar tersangka memukul korban menggunakan alat pemukul gambelan,” ujar Ipda Sucahya.

Atas perbuatanya tersngka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 huruf C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun,” kata Ipda Sucahya.

Pihaknya terus mendalami kasus ini, dimana penyidik akan meminta rekaman video yang dimilki kakak korban untuk dibawa ke Polda Bali.

”Penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk kakak korban dari rekaman video tersebut nantinya akan diketahui siapa saja  yang melakukan pemukulan terhadap korban, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” sebut Ipda Sucahya.

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.