Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Residivis Bawa 2,3 Kg Sabu ke Bali

Bali Tribune / DITANGKAP – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari penangkapan Kartono (tersangka Nomor 077) yang membawa sabu 2,3 kg dari Pangkal Pinang ke Bali.

balitribune.co.id | DenpasarMeski pernah mendekam di penjara, namun tidak membuat Kartono (48) insaf dari dunia narkoba. Residivis kasus narkoba ini kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari tangannnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram dan 571 butir ekstasi. Ia nekat melancarkan aksinya itu karena dijanjikan upah sebesar Rp32 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yogie Pramagita kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3) mengatakan, Kartono bukanlah pendatang  baru di dalam dunia peredaran gelap narkoba. Sebab, ia berstatus residivis kasus narkoba tahun 2015 yang dipenjara  empat tahun tiga bulan di Lapas Pangkal Pinang.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak enam ribu jiwa. Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan di atas tersangka," ungkapnya.

Penangkapan Kartono berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar menggunakan jalur darat dari Pangkal Pinang ke Denpasar. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar mendapat informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Anggota yang  mengawasi pos yang ditugaskan masing-masing membagi tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk dan di jalur Tabanan," terangnya.

Pada Sabtu (9/3) pukul 17.00 Wita, tim yang tugas di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil jenis Honda Freed bernomor polisi BN 1209 PY yang gerak-geriknya mencurigakan. Di dalam mobil itu terdapat tiga         orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang telah dikantongi polisi. Sehingga pihaknya membuntuti mobil tersebut dari pos penyebrangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar.

Pada  pukul 19.30 Wita, terpantau masuk ke areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kemudian terlihat ketiga penumpangnya turun dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU. Tim Opsnal langsung mengamankan mereka yang diketahui adalah Kartono bersama dua orang anaknya masing - masing berinisial RS dan R.

"Ketika kami geledah badan mereka tidak ditemukan barang terlarang. Tetapi ketika menggeledah mobil yang dibawa Kartono,  ditemukan dalam body belakang pintu mobil ada empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat netto 2.333 gram dan satu paket tablet coklat berisi 571 butir exstasi," urai Wisnu.

Menariknya, hanya Kartono yang mengetahui soal barang haram itu. Kedua anaknya RS dan R tidak tahu menahu ada narkoba di dalam mobil karena mereka hanya diajak oleh ayahnya dengan dalih liburan di Bali.

"Tersangka mengakui mengedarkan narkoba setelah disuruh oleh bos yang tidak diketahui namanya. Modusnya, ajak anak liburan ke Bali sambil bawa narkoba karena dijanjikan upah yang besar," katanya.

Kepada petugas, ia mengaku karena masalah ekonomi. Pengedar asal Pangkal Pinang ini diminta membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan biaya Rp 7 juta. Setelah sampai, ia akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang menerima, baru diberikan tambahan ongkos sebesar Rp25 juta lagi.

Atas perbuatannya, Kartono disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak delapan miliar. pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.