Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengoplos Kosmetik

TUNJUKKAN - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Muh Akbar Eka Saputra Samosir didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi tunjukkan produk kosmetik oplosan.

BALI TRIBUNE - Tim Penyidik Reskrim Polres Bangli belum menetapkan tersangka kasus pengoplosan  produk kosmetik. Di salahsatu sisi Unit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku berinisial AS sejak dua hari. Sementara tim penyidik baru menetapkan tersangka Sug (36) dengan sangkaan  pasal 378 KUHP tentang penipuan.  “Karena belum ada pihak yang merasa dirugikan dan belum melapor kalau produknya dipalsukan, maka belum kami tetapkan tersangkanya,  kasus ini kami masih melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Muh Akbar Eka Saputra Samosir, Rabu (1/8). Adapun jenis kosmetik yang dioplos oleh AS  diantaranya habdody, deodorant, shampoo. ”Beberapa bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik oplosan sudah kami amankan ,bahkan AS sendiri mengakui perbuatanya,” jelas Kasat Reskrim. Sementara tersangka Sug terbukti melakukan penipuan dengan korbanya I Wayan Sumawan (32) asal Banjar dalem, Desa Soangan B Kintamani . Tersangka Sug diketahui  juga menjual produk kosmetik oplosan hasil racikan AS.  Kata Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal, Sabtu (21/7) pukul  15.00 wita, tersangka bersama dua orang temannya datang ke warung korban yang ada di Desa Songan B Kinatamani dengan mengenadri mobil jenis APV  Nopol B1187 MS. Kepada istri korban, yakni Ni Ketut Rusadi, tersangka menawarkan barang dagangan dengan harga murah. Selanjutnya korban membeli barang  yang dijual tersangka Sug dengan harga Rp 21 juta.   Setelah selesai transaksi, tersangka bersama kedua temannya meninggalkan korban. Selanjutnya korban mengecek kembali barang tersebut, ternyata total barang keseluruhan seharga Rp 5 Juta, sehingga terdapat selisih harga. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 16 Juta. “Korban ini akhirnya melapor, setelah mengetahui ada indikasi penipuan,” ungkapnya. Sementara itu AS mengakui telah memalsukan beberapa produk kecantikan, seperti handbody, deodorant, dan shampoo. Pria asal Ambon ini mengaku membeli handbody dan shampoo literan seperti yang digunakan di salon-salon. Bahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan handbody dan shampoo yang harganya cukup mahal. Botolnya ia dapatkan dari pemulung yang ada di wilayah Denpasar. Botol bekas selanjutnya dibersihkan, dan barulah diisi dengan bahan-bahan tadi. “Saya tidak meracik sendiri tapi membeli bahan yang sudah jadi kemudian dimasukan lagi ke botol produk yang laris dipasaran. Untuk terlihat seperti produk baru plastic pembungkusnya menggunakan plastic khusus,” bebernya. AS akan membuat produk palsu terebut bila ada pesanan saja, dan pihaknya tidak menyetok barang. Produk yang dijual cukup murah untuk handbody dijual Rp 7.000 sedangkan dipasaran harganya kisaran Rp 27.000. “Saya dapat untung tipis, yang banyak itu sales yang ngambil dari tempat saya,” ujarnya seraya mengatakan pesanan yang diterima tidak menentu. Lanjutnya, pengoplosan produk tersebut sudah dilakoni kurang lebih 2 tahun, dan produknya selama ini dijual di wilayah Denpasar saja. “Biasa dijual diwarung-warung, kalau di minimarket sudah ada agen resmi jadi kami tidak bisa masuk,” sebutnya.  

wartawan
Agung Samudra
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.