Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Bukit Ser

bukit ser
Bali Tribune / Kawasan Bukit Ser

balitribune.co.id | Singaraja – Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terus bergulir di Polres Buleleng. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor yakni Kadek Muliawan, warga Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran.

Namun demikian, masyarakat masih beranggapan proses hukum kasus tersebut cenderung lamban karena belum menukik kepada pokok persoalan. Mereka berharap kasus ini segera dilimpahkan ke proses lebih lanjut untuk memastikan para pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses  yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mengungkap kasus Bukit Ser yang masih belum sepenuhnya terbuka. Namun kami menilai prosesnya masih sangat lamban, padahal penyidik telah bekerja keras termasuk meminta keterangan saksi kunci di Desa Pemuteran,” ucap Ketua LSM Gema Nusanta (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni, Rabu (8/10).

Anthon mendesak kepolisian agar segera memeriksa yang disebutnya saksi kunci yang akan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Ia menyebut desakan juga datang dari masyarakat agar segera memeriksa saksi kunci, diantaranya oknum LSM, pengacara dan oknum pegawai BPN. 
“Jika tiga oknum tersebut telah diperiksa maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut selesai ditingkat penyidikan. Dan selanjutnya dilimpahkan kepada proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, proses penyidikan kasus Bukit Ser masih berlangsung dengan memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Bahkan katanya,  penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Kata Iptu Yohana lebih lanjut, penyidik masih memerlukan keterangan saksi dan barang bukti (BB) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dengan terlapor NK.

“Ya, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan termasuk penyitaan barang bukti terkait perkara yang dilaporkan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Penyidik Polres Buleleng sendiri telah bersurat kepada Kadek Muliawan dalam bentuk SP2HP bernomor; B/SP2HP3VlWRES.1.9./2025/Satreskrim untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan.

wartawan
CHA
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.