Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Ribu Butir Ekstasi dan 1Kg Sabu

Bali Tribune/ BB – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memperlihatkan barang bukti (BB) narkoba berupa 2 ribu butir ekstasi dan 1kg sabu milik tersangka Andi Prayitno yang ditangkap Jumat (25/11) lalu di Kuta.

 



balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 2.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu, Jumat (25/11) lalu di Kuta. Rencananya barang haram sebanyak itu untuk keperluan pesta malam Tahun Baru 2023 mendatang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menjelaskan, pelaku Andi Prayitno (40) adalah pengangguran asal Dusun Cemoro Kelurahan Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Ia diringkus di loby Hotel The Sun & Spa Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/11) pukul 19.00 Wita,” ucap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/11).

Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka Andi Prayitno beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan, saat diamankan di loby Hotel The Sun & Spa, polisi memeriksa tas ransel milik tersangka. Tas ransel tersebut berisi celana jeans warna biru, yang di dalamnya terdapat sebuah tas belanja warna oranye. Tas belanja inilah yang berisi plastik klip sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina.

"Pelaku ini sudah menjadi target kami. Dia sudah melakukan beberapa kali transaksi dan ini merupakan transaksi yang terbesar. Dari jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Selain tas ransel, sebuah tas slempang warna hitam berisi 20 plastik klip dengan tablet warna coklat yakni ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari tangannya juga disita handphone infinix beserta simcard yang berikatan untuk melancarkan aksinya.

Saat diinterogasi, Andi mengakui mendapat narkoba tersebut dari pria bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka mengaku diberi upah Rp 1 juta untuk ambil di kamar hotel. Barang bukti itu kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali melakukan tempelan.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Banjar Sempidi, Mengwi. Polisi menemukan sebuah brankas di bawah wastafel yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi warna hitam, isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong.

Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk memecah narkoba sebelum diedarkan. "Narkoba ini untuk persiapan tahun baru. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga, jaga diri dan keluarga dari narkoba ini," imbuh Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

wartawan
RAY
Category

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.