Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Ribu Butir Ekstasi dan 1Kg Sabu

Bali Tribune/ BB – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memperlihatkan barang bukti (BB) narkoba berupa 2 ribu butir ekstasi dan 1kg sabu milik tersangka Andi Prayitno yang ditangkap Jumat (25/11) lalu di Kuta.

 



balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 2.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu, Jumat (25/11) lalu di Kuta. Rencananya barang haram sebanyak itu untuk keperluan pesta malam Tahun Baru 2023 mendatang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menjelaskan, pelaku Andi Prayitno (40) adalah pengangguran asal Dusun Cemoro Kelurahan Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Ia diringkus di loby Hotel The Sun & Spa Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/11) pukul 19.00 Wita,” ucap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/11).

Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka Andi Prayitno beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan, saat diamankan di loby Hotel The Sun & Spa, polisi memeriksa tas ransel milik tersangka. Tas ransel tersebut berisi celana jeans warna biru, yang di dalamnya terdapat sebuah tas belanja warna oranye. Tas belanja inilah yang berisi plastik klip sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina.

"Pelaku ini sudah menjadi target kami. Dia sudah melakukan beberapa kali transaksi dan ini merupakan transaksi yang terbesar. Dari jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Selain tas ransel, sebuah tas slempang warna hitam berisi 20 plastik klip dengan tablet warna coklat yakni ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari tangannya juga disita handphone infinix beserta simcard yang berikatan untuk melancarkan aksinya.

Saat diinterogasi, Andi mengakui mendapat narkoba tersebut dari pria bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka mengaku diberi upah Rp 1 juta untuk ambil di kamar hotel. Barang bukti itu kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali melakukan tempelan.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Banjar Sempidi, Mengwi. Polisi menemukan sebuah brankas di bawah wastafel yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi warna hitam, isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong.

Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk memecah narkoba sebelum diedarkan. "Narkoba ini untuk persiapan tahun baru. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga, jaga diri dan keluarga dari narkoba ini," imbuh Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

wartawan
RAY
Category

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.