Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Ribu Butir Ekstasi dan 1Kg Sabu

Bali Tribune/ BB – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memperlihatkan barang bukti (BB) narkoba berupa 2 ribu butir ekstasi dan 1kg sabu milik tersangka Andi Prayitno yang ditangkap Jumat (25/11) lalu di Kuta.

 



balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 2.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu, Jumat (25/11) lalu di Kuta. Rencananya barang haram sebanyak itu untuk keperluan pesta malam Tahun Baru 2023 mendatang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menjelaskan, pelaku Andi Prayitno (40) adalah pengangguran asal Dusun Cemoro Kelurahan Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Ia diringkus di loby Hotel The Sun & Spa Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/11) pukul 19.00 Wita,” ucap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/11).

Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka Andi Prayitno beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan, saat diamankan di loby Hotel The Sun & Spa, polisi memeriksa tas ransel milik tersangka. Tas ransel tersebut berisi celana jeans warna biru, yang di dalamnya terdapat sebuah tas belanja warna oranye. Tas belanja inilah yang berisi plastik klip sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina.

"Pelaku ini sudah menjadi target kami. Dia sudah melakukan beberapa kali transaksi dan ini merupakan transaksi yang terbesar. Dari jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Selain tas ransel, sebuah tas slempang warna hitam berisi 20 plastik klip dengan tablet warna coklat yakni ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari tangannya juga disita handphone infinix beserta simcard yang berikatan untuk melancarkan aksinya.

Saat diinterogasi, Andi mengakui mendapat narkoba tersebut dari pria bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka mengaku diberi upah Rp 1 juta untuk ambil di kamar hotel. Barang bukti itu kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali melakukan tempelan.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Banjar Sempidi, Mengwi. Polisi menemukan sebuah brankas di bawah wastafel yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi warna hitam, isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong.

Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk memecah narkoba sebelum diedarkan. "Narkoba ini untuk persiapan tahun baru. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga, jaga diri dan keluarga dari narkoba ini," imbuh Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

wartawan
RAY
Category

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.