Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerak Cepat Atasi Keributan di Turnamen Futsal Rantauan Cup 2024

Bali Tribune / KERIBUTAN - Suasana usai keributan di Freedom Futsal Arena, Jalan Batu Ngongkong, Lingk Angga Swara, Kel Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/5)

balitribune.co.id | Badung - Sebuah keributan pecah di Freedom Futsal Arena, Jalan Batu Ngongkong, Lingk Angga Swara, Kel Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (5/5) saat berlangsungnya turnamen Fun Futsal Rantauan Cup 2024.

Kejadian ini bermula dari pemukulan yang terjadi saat pertandingan antara Satu Darah FC dan Maliti Indah FC. Wasit telah memberikan kartu merah kepada pemain Maliti Indah FC dengan nomor punggung 14. Namun, pemain Satu Darah yang dipukul tidak terima dan setelah pertandingan menghubungi keluarganya. Hal ini mengakibatkan keributan semakin berkembang dan terjadi saling lempar batu antar kedua tim.

Akibat kejadian ini, beberapa orang mengalami luka-luka. Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kuta Selatan segera datang ke lokasi kejadian dan mengarahkan korban ke kantor polisi untuk membuat laporan, serta melakukan introgasi terhadap saksi-saksi dan mengamankan Barang bukti yang ada di TKP .

Kapolsek Kuta Selatan KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira,S.H.,M.H., membenarkan kejadian tersebut dan kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. "Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian, dan dari hasil penyelidikan kami sudah menetapkan   2 orang tersangka serta  kasus ini masih dikembangkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tersangka lain," ujarnya. 

"Diharapkan masing-masing pihak agar bisa menahan diri dan mempercayakan kasusnya di pihak kepolisian, sehingga kamtibmas wilayah kuta selatan tetap aman terkendali," imbuhnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat  kalau mengadakan even yang melibatkan orang banyak agar melaporkan atau mengajukan ijin ke pihak kepolisian sehingga  kegiatan tersebut bisa terpantau sejak dini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.