Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerak Cepat Atasi Keributan di Turnamen Futsal Rantauan Cup 2024

Bali Tribune / KERIBUTAN - Suasana usai keributan di Freedom Futsal Arena, Jalan Batu Ngongkong, Lingk Angga Swara, Kel Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/5)

balitribune.co.id | Badung - Sebuah keributan pecah di Freedom Futsal Arena, Jalan Batu Ngongkong, Lingk Angga Swara, Kel Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (5/5) saat berlangsungnya turnamen Fun Futsal Rantauan Cup 2024.

Kejadian ini bermula dari pemukulan yang terjadi saat pertandingan antara Satu Darah FC dan Maliti Indah FC. Wasit telah memberikan kartu merah kepada pemain Maliti Indah FC dengan nomor punggung 14. Namun, pemain Satu Darah yang dipukul tidak terima dan setelah pertandingan menghubungi keluarganya. Hal ini mengakibatkan keributan semakin berkembang dan terjadi saling lempar batu antar kedua tim.

Akibat kejadian ini, beberapa orang mengalami luka-luka. Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kuta Selatan segera datang ke lokasi kejadian dan mengarahkan korban ke kantor polisi untuk membuat laporan, serta melakukan introgasi terhadap saksi-saksi dan mengamankan Barang bukti yang ada di TKP .

Kapolsek Kuta Selatan KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira,S.H.,M.H., membenarkan kejadian tersebut dan kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. "Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian, dan dari hasil penyelidikan kami sudah menetapkan   2 orang tersangka serta  kasus ini masih dikembangkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tersangka lain," ujarnya. 

"Diharapkan masing-masing pihak agar bisa menahan diri dan mempercayakan kasusnya di pihak kepolisian, sehingga kamtibmas wilayah kuta selatan tetap aman terkendali," imbuhnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat  kalau mengadakan even yang melibatkan orang banyak agar melaporkan atau mengajukan ijin ke pihak kepolisian sehingga  kegiatan tersebut bisa terpantau sejak dini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.