Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Tajen, Amankan 27 Sepeda Motor

Bali Tribune / Polisi mengamankan barang bukti tajen

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Pawas IPTU I Made Darta menggerebek tajen (judi sabung ayam) bertempat di lahan kosong  sebelah gudang rongsokan Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar Selatan  (Densel), Minggu  (26/4) jam 14.30 Wita. Sayangnya, dalam pengerebekan judi sabung ayam tersebut, para pelaku berhasil melarikan diri dengan  meningalkan beberapa ekor ayam aduan serta kendaraanya. Kasubag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam judi sambung ayam tersebut, yaitu 5 ekor ayam aduan, lima kise ayam, satu kurungan ayam, satu karpet, serta sepeda motor milik para pelaku judi ayam sebanyak 27 unit dengan rincian; honda beat DK 8333 OH, honda scoopy DK 2458 ABS, yamaha xeon DK 8290 EZ, zupiter Z DK 7132 IG, yamaha xeon DK 5042 OY, honda beat DK 7611 CX, honda beat DK 6987 HF, yamaha mio soul DK 8360 DO, yamaha mio DK 2123 OL, honda scoopy DK 4667 ABS, honda scoopy 7920 OT, honda vario DK 3193 ABF, yamaha jupiter DK 2360 MS, yamaha nerox DK 4945 AAB, honda vario DK 2805 CN, hhonda GL Pro DK 5889 CZ, vario DK 4754 LL, scoooy DK 2039 TH, yamaha DK 8703 IP, yamaha bison DK 3629 GAR, varik AE 3768 BL, honda beat DK 4263 ABZ, yamaha DK 3795 OG, vario DK 5222 QR, honda beat DK 5632 BG, honda beat DK 3202 FAR dan vario DK 2621 FY. "Para penjudi berhasil kabur saat melihat petugas datang. Seeluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Densel," terangnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.