Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Grebek Apotek Sabu di Desa Sidetapa

Bali Tribune / Para Pelaku penyalah guna Narkoba tengah Diperlihatkan depan awak media.

balitribune.co.id | SingarajaTiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Lokasi penangkapan berlokasi di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga menjadi apotek sabu-sabu. Sayangnya pemilik rumah apotek berhasil lolos dari sergapan polisi.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dihadapan awak media Senin (29/7). AKBP Widwan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

“Lokasi praktik penjualan (narkoba) itu sudah sering kita pantau. Ada disebuah rumah di Desa Sidetapa yang sering dipakai party sabu-sabu,” ungkap Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dengan intensif termasuk mengintai sebelum dilakukan penggerebakan rumah yang dicurigai menjadi tempat pesta narkoba pada Minggu (7/7) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita. Ditempat itu polisi mendapatkan tiga orang yang diduga menjadi pecandu narkoba tengah mengkonsumsi barang haram itu berasal dari Desa/Kecamatan Kubutambahan. Mereka yakni KS (21) dan GRP (18) sedang satu orang lainnya masih tergolong di bawah umur. Sedang pria berinisial DK selaku pemilik berhasil melarikan diri.

“Kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari salah satu bilik kamar rumah tersebut diamankan tiga orang yang saat itu tengah bersama-sama mengkonsumsi narkoba. Namun pemilik rumah kabur,” imbuhnya.

Dari tempat itu kata Widwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,43 gram, satu plastik klip bekas, dan satu buah bong atau alat hisap sabu. Terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba yang sudah berusia dewasa tersebut digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baik KS maupun GRP disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedang DK masuk dalam DPO,” tandas AKBP Widwan.

wartawan
CHA
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.