Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Kembali Tetapkan Gembul Tersangka Pencabulan

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya

balitribune.co.id | SingarajaNampaknya Kadek Astrawan alias Gembul (26) warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng akan cukup lama mendekam di jeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelangaran UU ITE,Unit PPA Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan Gembul sebagai tersangka pencabulan.Tidak hanya itu,kasus kepemilikan senjata api (senpi) berupa pestol yang digunakan tersangka mengancam korbannya juga tengah didalami polisi.Jika terbukti,tiga kasus dengan penanganan hukum berbeda akan menjeratnya dan dipastiukan hukuman yang diterima juga akan berlapis.

Sebelumnya kasus  sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt bernama Melati (18).Pelakunya pria berusia 26 tahun bernama Kadek Astrawan alias  Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab.Selain mengancam dengan senjat api yang diduga berupa pistol,korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri.Bahkan,korban kerap diancam  video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku,korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Kuasa hukum korban I Ketut Selamat SH,membenarkan jika kasus yang dihadapi kliennya tengah berproses di Sat Reskrim Polres Buleleng.Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno,pelaku Gmebul juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis dibawah umur.

“Memang ada pengakuan dari pelaku mulai  melakukan persetubuhan dengan korban saat usianya masih dibawah umur.Itu diakui pelaku dihadapan penyidik,”ujar Ketut Selamat SH,Selasa (17/5).

Atas penetapaan tersangka dalam kasus pencabulan tersebut,Selamat mengaku lega dan akan menindak lanjuti dugaan kepemilikan senpi oleh pelaku.”Kami lega karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Dan lanjut dugaan keprmilikan senpi akan ditindak lanjuti,”imbuhnya.

Dikonfirmasi atas penetapan sebagai tersangka pencabulan terhadap Gembul, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan. Katanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka mengedarkan video porno,tersangka kembali dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan.

“Untuk kasus mengedarkan video porno berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU.Dugaan perbuatan cabul pelaku juga sudah menjadi tersangka.Ini setelah dipelajari melalui video porno dilakukan saat korban masih berusia dibawah umur kurang dari 18 tahun sehingga digunakan UU No 11/12 berisi tentang peradilan anak,”jelas AKP Sumarjaya.

Menurutnya,sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik,diantarnya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung termasuk diantaranya hasil visum dari rumah sakit terkait.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,telah dilakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan.Dan hasil penyidikan,penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.Diantaranya bukti video porno,hasil visum dan pakaian yang digunakan saat perbuatan dilakukan serta kesesuain keterangan antar korban dan terduga pelaku,” imbuhnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani penahanan untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE sehingga untuk kasus dugaan pencabulan tidak dilakukan penahanan.” Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera di kirim ke JPU,” tandas Sumarjaya.

 Sebelumnya,penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno.Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.

Pelaku Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya.Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis.Selain mengancam dengan senpi berupa pistol,korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri.Bahkan,korban kerap mendapat ancaman  video berisi adegan pornonya saat masih berpacaran yang sempat direkam  akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.

wartawan
CHA
Category

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Bersama Kepala OPD Karangasem Sembahyang Bersama di Pura Penataran Agung Nangka

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai ungkapan rasa syukur, delapan orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Karangasem yang baru dilantik, serta seluruh Camat di Karangasem, Selasa (28/10/2025) sore, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17/ Denpasar menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/ Denpasar, Selasa (28/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Keamanan Data, Klungkung Kini Miliki Aplikasi Kiwa Tengen

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria kini bisa bernapas lega dengan kondisi saat ini, dimana Klungkung kini susah memiliki aplikasi keamanan data Pemda Klungkung dengan nama beken  Tiwa Tengen. Hal itu terwujud pada Jumat (24/10/2025), Bupatu Satria didampingi Kepala Dinas Komunikaai dan Informasi I Wayan Sudiarsa meluncurkan program inovasi Kiwa Tengen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran Dua Pedagang Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali menggelar sidak ke pasar tradisional khususnya pedagang beras di Pasar Badung, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William Wilman Sitorus didampingi Manager Bisnis Bulog Provinsi Bali, 

Baca Selengkapnya icon click

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.