Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Kembali Tetapkan Gembul Tersangka Pencabulan

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya

balitribune.co.id | SingarajaNampaknya Kadek Astrawan alias Gembul (26) warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng akan cukup lama mendekam di jeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelangaran UU ITE,Unit PPA Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan Gembul sebagai tersangka pencabulan.Tidak hanya itu,kasus kepemilikan senjata api (senpi) berupa pestol yang digunakan tersangka mengancam korbannya juga tengah didalami polisi.Jika terbukti,tiga kasus dengan penanganan hukum berbeda akan menjeratnya dan dipastiukan hukuman yang diterima juga akan berlapis.

Sebelumnya kasus  sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt bernama Melati (18).Pelakunya pria berusia 26 tahun bernama Kadek Astrawan alias  Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab.Selain mengancam dengan senjat api yang diduga berupa pistol,korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri.Bahkan,korban kerap diancam  video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku,korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Kuasa hukum korban I Ketut Selamat SH,membenarkan jika kasus yang dihadapi kliennya tengah berproses di Sat Reskrim Polres Buleleng.Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno,pelaku Gmebul juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis dibawah umur.

“Memang ada pengakuan dari pelaku mulai  melakukan persetubuhan dengan korban saat usianya masih dibawah umur.Itu diakui pelaku dihadapan penyidik,”ujar Ketut Selamat SH,Selasa (17/5).

Atas penetapaan tersangka dalam kasus pencabulan tersebut,Selamat mengaku lega dan akan menindak lanjuti dugaan kepemilikan senpi oleh pelaku.”Kami lega karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Dan lanjut dugaan keprmilikan senpi akan ditindak lanjuti,”imbuhnya.

Dikonfirmasi atas penetapan sebagai tersangka pencabulan terhadap Gembul, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan. Katanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka mengedarkan video porno,tersangka kembali dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan.

“Untuk kasus mengedarkan video porno berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU.Dugaan perbuatan cabul pelaku juga sudah menjadi tersangka.Ini setelah dipelajari melalui video porno dilakukan saat korban masih berusia dibawah umur kurang dari 18 tahun sehingga digunakan UU No 11/12 berisi tentang peradilan anak,”jelas AKP Sumarjaya.

Menurutnya,sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik,diantarnya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung termasuk diantaranya hasil visum dari rumah sakit terkait.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,telah dilakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan.Dan hasil penyidikan,penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.Diantaranya bukti video porno,hasil visum dan pakaian yang digunakan saat perbuatan dilakukan serta kesesuain keterangan antar korban dan terduga pelaku,” imbuhnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani penahanan untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE sehingga untuk kasus dugaan pencabulan tidak dilakukan penahanan.” Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera di kirim ke JPU,” tandas Sumarjaya.

 Sebelumnya,penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno.Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.

Pelaku Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya.Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis.Selain mengancam dengan senpi berupa pistol,korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri.Bahkan,korban kerap mendapat ancaman  video berisi adegan pornonya saat masih berpacaran yang sempat direkam  akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.

wartawan
CHA
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.