Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Kesulitan Periksa Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung

Bali Tribune / Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ketika rilis kasus di Polres Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Proses pemeriksaan terhadap korban pemerkosaan dengan pelaku IKEA, yang tidak lain adalah bapak kandung korban, mengalami sedikit hambatan. Pasalnya, korban KAB (13), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka tidak bisa memberikan keterangan dengan baik.

"Ketika proses pemeriksaan yang kami lakukan terhadap korban KAB yang tidak lain adalah anak kandung tersangka, kami sedikit kesulitan. Pasalnya KAB dalam memberikan keterangan sering berubah-ubah," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Renefli Dian Candra, Selasa (8/11).

Selain dari korban KAB, keterangan berbelit dan berubah-ubah disebutkan Kapolres Renefli, juga terjadi dalam proses pemeriksaan ibu kandung KAB. Sehingga proses pemeriksaan korban KAB dikatakan Renefli memerlukan waktu cukup lama. "Kami sedikit kesulitan dalam proses pemeriksaan korban KAB dan ibu kandungnya," lanjut Renefli.

Karena itu, pihak Polres Tabanan dikatakan Renefli akan segera menjadwalkan untuk memberikan pendampingan psikologi kepada para korban. Karena menurut Renefli, kondisi korban KAB cukup memprihatinkan baik dari sisi kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya.

Sedangkan untuk korban LPA (14), yang tidak lain adalah sepupu KAB dan keponakan IKEA, sampai saat ini dikatakan Renefli dalam keadaan sehat, baik jasmani ataupun mental. Bahkan diakui Renefli proses pemeriksaan terhadap korban sampai saat ini diakuinya sedikit sangat terbantu dari keterangan korban LPA.

"Meskipun mengalami trauma,namun korban LPA masih bisa dimintai keterangan dan dilakukan wawancara korban LPA cukup tenang dan tidak memberikan keterangan yang berbelit dan berubah-ubah," ungkap Renefli.

Untuk saat ini proses pendampingan psikologi terhadap kedua korban sudah dilakukan. Sampai Selasa (8/11), kedua korban sudah menjalani beberapa tahap pendampingan psikologi oleh Psikiater Kepolisian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang bapak, IKEA (48), tega menyetubuhi anak perempuannya sejak tahun 2019, tepatnya ketika si anak masih duduk di kelas IV SD. Tidak hanya anak kandungnya, IKEA juga menyetubuhi keponakannya, LPA (14) dan memaksa kedua korban untuk melakukan fantasi seksualnya yakni tree some.

Tersangka diamankan Polres Tabanan setelah mendapat laporan dari pihak sekolah korban pada tanggal 15 Oktober 2022. Atas perbuatannya, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polres Tabanan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

wartawan
JIN
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.