Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Laporkan Bendesa Adat Kubutambahan ke Polisi, Ratusan Warga Berencana Datangi Polres

Bali Tribune / Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Ketut Warkadea.
balitribune.co.id | SingarajaPenetapan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng dalam dugaan tindak pidana pemalsuan memantik reaksi krama adat setempat. Ratusan warga berencana mendatangi Mapolres Buleleng untuk mendampingi Jro Pasek Ketut Warkadea saat dipanggil penyidik Rabu (3/8). Warkadea sendiri dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali dalam dugaan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
 
Melalui surat bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 yang dikirim kepada Kapolres Buleleng tertanggal, Selasa (2/8) disebutkan rencana ratusan warga yang terdiri dari Pecalang, Paguyuban Pemangku Besi Mejajar serta komponen masyarakat yang ada di Desa Adat Kubutambahan akan ikut hadir mendampingi Kelian Desa Adat Kubutambahan guna menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.
 
Kuasa Hukum Jro Ketut Warkadea, Advokat I Wayan Sudarma, SH membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut krama Desa Adat Kubutambahan sangat berkepentingan atas ditetapkannya Jro Warkadea sebagai tersangka mengingat kasus yang dituduhkan kepadanya murni untuk kepentingan desa adat.
 
“Sebagai kuasa hukum, jika perbuatan kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka. Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wayan Sudarma, Selasa (2/8).
 
Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Selaku pelapor dalam kasus itu I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bersertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan. Klaim pelapor yang juga anggota polisi bertugas di Polda Bali itu didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.
 
Hanya saja usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Wayan Sudarma bersurat ke Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ. “Gugatan itu untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentang ada atau tidak hak perdata pelapor tersebu,” imbuhnya.
 
Katanya lebih lanjut, ia meminta untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 tersebut.
 
“Kami berharap Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya dan berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” ucapnya.
 
Terkait rencana ratusan krama Desa Adat Kubutambahan akan ikut mendampingi pemeriksaan Warkadea, Wayan Sudarma membenarkan. Katanya, komponen Masyarakat Desa Adat Kubutambahan siap mengantar Kelian Desa Adat mereka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng Rabu (3/8) besok. 
 
“Kami tegaskan lagi karena kasus yang dituduhkan kepada kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka. Logikanya seperti itu,” tandasnya.
 
Sementara itu, terkait pemanggilan Warkadea, Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan. Ia memastikan proses pemanggilan itu tetap berjalan sesuai jadwal kendati ada pelaporan perdata yang dilakukan tersangka. “Surat panggilan sudah dilayangkan, ya tersangka (Warkadea, red) wajib datang. Tidak ada pembatalan karena alasan apapun,” tegas AKP Sumarjaya.
 
Menurutnya, berdasar edaran Mahakamah Agung (MA) dan pasal 80 KUHP jika kemudian terdapat proses perdata yang menyertainya tidak serta merta proses pidana dihentikan. Hanya ditunda sembari menunggu proses perdata memiliki kekuatan hukum tetap.
 
“Kalau ada satu kasus bersamaan proses pidana dan perdatanya maka yang didahulukan proses perdatanya. Sehingga pidananya menunggu putusan perdata,” tandas AKP Sumarjaya. 
wartawan
CHA
Category

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Nyata Pulihkan Danau Buyan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen TNI Menjaga Kelestarian Alam Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bali kembali membuahkan hasil. Upaya pemulihan ekosistem Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi ditandai dengan kegiatan syukuran bertajuk "Kolaborasi Sepenuh Hati Memulihkan Ekosistem Danau Buyan" yang berlangsung di kawasan Pura Ulun Danu Buyan, Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Luncurkan Sekolah Lansia ke-61 di Pejeng Kaja, Dorong Lansia SMART

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, meresmikan sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Launching Sekolah Lansia (SEKALA) di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kenyamanan Pengunjung Sunset di Kebun melalui Penguatan Jaringan dan Layanan Pelanggan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event Sunset di Kebun sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kualitas jaringan, penyediaan layanan pelanggan, serta beragam penawaran menarik bagi para pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.