Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Periksa Pemeran Video Mesum dalam Mobil

Bali Tribune/Kabid Humas Polda Riau Kombespol Hengky Widjaya/net

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bergerak cepat mengusut video mesum dalam mobil yang beredar luas di masyarakat. Polisi sudah memeriksa dua orang pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku dalam vidio itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, perkembangan penyelidikan video asusila dua ABG di dalam mobil, pelakunya masih di bawah umur dan sudah diperiksa. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui penyebar video tersebut bukan dari kedua pelaku melainkan dari temannya. “Jadi, handphone pelaku awalnya dipinjam oleh temannya yang masih di bawah umur hingga video itu tersebar,” ungkapnya.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan  memeriksa 17 orang saksi, termasuk kedua pelaku. “Penyidik mengupayakan jalan mediasi. Kedua orangtua dan gurunya juga dipanggil agar lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar Hengky.      

Sementara informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, video mesum berdurasi kurang lebih 5 menit itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di kawasan Renon. Untuk cewek, kelas 3 SMP dan laki-lakinya kelas 1 SMA.

Menariknya, setelah beredar adegan mesum dalam mobil, publik juga dihebohkan video serupa diduga juga dilakukan dua orang pelajar. Ironisnya, si cewek beradegan mengenakan kebaya kuning dan kamen. Sedangkan lakinya  mengenakan pakaian santai, bercelana pendek dan baju kaos hitam. Diduga, adegan mesum tesebut dilakukan di ruang kelas karena di lokasi terdapat papan tulis, bangku siswa dan meja guru.  

Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. "Kami selidiki pengunggah pertama video asusila itu ke media sosial. Termasuk men- take down ratusan video yang tersebar," kata Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Putu Suinaci.

Tidak hanya penyebar pertama, orang-orang yang turut menyebarluaskan video itu juga akan dijerat hukum. "Tak usah disimpan atau dibagikan. Hapus saja video itu. Nanti kalau terbukti menyebarluaskan pelakunya akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.

wartawan
Ray
Category

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.