Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Rilis Lima Tersangka Baru Kasus Tahura

Tanjung Benoa
POLICE LINE - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali bersama Polisi Kehutanan saat memasang garis polisi di lahan Tahura Tanjung Benoa.

BALI TRIBUNE - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Jumlah ini bertambah menjadi enam orang karena sebelumnya penyidik telah menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda menjadi tersangka.

Mereka adalah I Made Marna, I Made Mentra, SE.,MM, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. Meski menyandang status tersangka, namun mereka tidak ditahan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk yang dikonfirmasi Bali Tribune siang kemarin. "Iya, mereka sudah jadi tersangka semua," ungkapnya.

Dijelaskan Hengky, kelima orang ini adalah orang yang melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir. "Lima orang ini yang mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda - red). Bendesa Adat yang selaku memberikan perintah itu sudah lebih dahulu menjadi tersangka," terangnya.

Penetapan para tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan Provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.

"Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam waktu mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Sementara itu, Selasa (8/8) sore lalu, tim penyidik turun ke lokasi kejadian memasang garis polisi di lahan Tahura. "Iya, benar. Lokasinya sudah dipasang garis polisi," ujarnya.

Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda sekalu Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka.

wartawan
redaksi
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.