Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Pelaku Skimming Bulgaria

Bali Tribune/ Metodi Angelov Nikolov dan Yanko Naydenov Barisov.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reskrimsus Polda Bali meringkus dua pelaku skimming asal Bulgaria bernama Metodi Angelov Nikolov (39) dan Yanko Naydenov Barisov (34) yang menggunakan modus memodifikasi Tap Cash E-money pada mesin ATM.
 
"Modus yang digunakan pelaku itu ya dengan cara memasang peralatan berupa satu set router di bagian mesin ATM untuk mengambil data nasabah serta memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cash E-money untuk tahu PIN nasabah," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, di Denpasar, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa pelaku bernama Metodi Angelov Nikolov dalam kasus ini bertugas untuk melepas alat kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi berupa Tap Cash E-money. Pelaku ditangkap di seputaran ATM yang berada di daerah Canggu, Badung pada 17 Januari 2020.
 
"Jadi fungsi Tap Cash disitu untuk bisa merekam ketika nasabah mengetik password ATM-nya, sekaligus mendapatkan data korban yang sedang melakukan transaksi tersebut," jelasnya.
 
Selanjutnya, Yanko Naydenov Borisov ditangkap pada TKP berbeda yaitu di sebuah Villa daerah Seminyak, Badung. Dengan tugas yang serupa untuk mencuri data secara ilegal, mengcopy dengan menggunakan kartu magnetik kredit card.
 
Ia mengatakan bahwa selama ini pelaku sudah tinggal di Bali. Namun, sebelumnya pelaku juga sering keluar - masuk ke Bali untuk membaca situasi yang disasar menjadi target ilegal akses.
"Penangkapan dilakukan dengan metode tangkap tangan dan laporan dari para korban ditemukan selama proses penyelidikan itu, hasil mengintai tiga hari," ucapnya.
 
Ia menambahkan kalau korban skimming yang melapor itu didominasi oleh wisatawan luar negeri, dengan jumlah uang hasil transaksi yang bervariasi.
 
"Mereka mengaku membawa alat untuk skimming tersebut dari negaranya dengan menyasar lokasi - lokasi ATM yang ramai digunakan oleh wisatawan. Modus ini juga pertama kali digunakan oleh para pelaku dengan memasang kamera disamping," jelas Bambang Tertianto.
 
Selain itu, pada Tahun 2019 sebanyak 183 laporan skimming diterima dengan kerugian mencapai ratusan juta. Dibandingkan awal tahun ini, sudah ada 10 korban kasus skimming.
 
"Pelaku ini kurang kooperatif saat dimintai keterangan dan mereka susah mengakui darimana mendapatkan barang - barang yang digunakan itu, siapa saja yang menjadi jaringannya dan masih kita selidiki untuk selanjutnya," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa untuk pemasangan modus Tap Cash E-money itu, kedua pelaku tidak bisa menyebutkan secara pasti hanya bagian besarnya saja seperti ditemukan di daerah Surabaya, NTB, atau Malaysia.
 
"Kalau di Bali, pelaku ini bisa menyebutkan secara rinci seperti daerah Ubud, Canggu, Candidasa, dan kebetulan juga uang dari korban lokasinya ditarik di Bali jadinya ya lapor di Bali," ucapnya.
Setelah penggeledahan ditemukan di dalam mobil pelaku ada tiga kamera tersembunyi yang sama dan satu kamera tersembunyi yang dipasang pelaku dengan modifikasi menyerupai Tap Cash E-money. Selain itu, satu set router, empat kamera tersembunyi yang satu mobil dan pakaian yang digunakan pelaku.
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
wartawan
Bernard
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.