Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Pelaku Skimming Bulgaria

Bali Tribune/ Metodi Angelov Nikolov dan Yanko Naydenov Barisov.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reskrimsus Polda Bali meringkus dua pelaku skimming asal Bulgaria bernama Metodi Angelov Nikolov (39) dan Yanko Naydenov Barisov (34) yang menggunakan modus memodifikasi Tap Cash E-money pada mesin ATM.
 
"Modus yang digunakan pelaku itu ya dengan cara memasang peralatan berupa satu set router di bagian mesin ATM untuk mengambil data nasabah serta memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cash E-money untuk tahu PIN nasabah," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, di Denpasar, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa pelaku bernama Metodi Angelov Nikolov dalam kasus ini bertugas untuk melepas alat kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi berupa Tap Cash E-money. Pelaku ditangkap di seputaran ATM yang berada di daerah Canggu, Badung pada 17 Januari 2020.
 
"Jadi fungsi Tap Cash disitu untuk bisa merekam ketika nasabah mengetik password ATM-nya, sekaligus mendapatkan data korban yang sedang melakukan transaksi tersebut," jelasnya.
 
Selanjutnya, Yanko Naydenov Borisov ditangkap pada TKP berbeda yaitu di sebuah Villa daerah Seminyak, Badung. Dengan tugas yang serupa untuk mencuri data secara ilegal, mengcopy dengan menggunakan kartu magnetik kredit card.
 
Ia mengatakan bahwa selama ini pelaku sudah tinggal di Bali. Namun, sebelumnya pelaku juga sering keluar - masuk ke Bali untuk membaca situasi yang disasar menjadi target ilegal akses.
"Penangkapan dilakukan dengan metode tangkap tangan dan laporan dari para korban ditemukan selama proses penyelidikan itu, hasil mengintai tiga hari," ucapnya.
 
Ia menambahkan kalau korban skimming yang melapor itu didominasi oleh wisatawan luar negeri, dengan jumlah uang hasil transaksi yang bervariasi.
 
"Mereka mengaku membawa alat untuk skimming tersebut dari negaranya dengan menyasar lokasi - lokasi ATM yang ramai digunakan oleh wisatawan. Modus ini juga pertama kali digunakan oleh para pelaku dengan memasang kamera disamping," jelas Bambang Tertianto.
 
Selain itu, pada Tahun 2019 sebanyak 183 laporan skimming diterima dengan kerugian mencapai ratusan juta. Dibandingkan awal tahun ini, sudah ada 10 korban kasus skimming.
 
"Pelaku ini kurang kooperatif saat dimintai keterangan dan mereka susah mengakui darimana mendapatkan barang - barang yang digunakan itu, siapa saja yang menjadi jaringannya dan masih kita selidiki untuk selanjutnya," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa untuk pemasangan modus Tap Cash E-money itu, kedua pelaku tidak bisa menyebutkan secara pasti hanya bagian besarnya saja seperti ditemukan di daerah Surabaya, NTB, atau Malaysia.
 
"Kalau di Bali, pelaku ini bisa menyebutkan secara rinci seperti daerah Ubud, Canggu, Candidasa, dan kebetulan juga uang dari korban lokasinya ditarik di Bali jadinya ya lapor di Bali," ucapnya.
Setelah penggeledahan ditemukan di dalam mobil pelaku ada tiga kamera tersembunyi yang sama dan satu kamera tersembunyi yang dipasang pelaku dengan modifikasi menyerupai Tap Cash E-money. Selain itu, satu set router, empat kamera tersembunyi yang satu mobil dan pakaian yang digunakan pelaku.
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
wartawan
Bernard
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.