Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

gas oplosan
Bali Tribune / Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi pemerintah 3 kg di wilayah hukum Polda Bali. 

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Desa Subagan, dan benar saja Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. 

"Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg bersubsisi sedang mengoplos gas," ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, satu unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi berinisial B sopir pengampas gas dan WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya berinisial B untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal di daerah Bungaya Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga dua puluh ribu rupiah per tabung," terang Widodo.

Setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya berinisial WK untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke villa wilayah Amed Abang,  Karangasem dengan harga Rp700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung. 

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rl100 juta per bulan. Saat ini pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. 

Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, pada Senin (22/9).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Statistik Nasional, Desa Kukuh Jadi Percontohan Desa Cantik

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis data. Hal ini tercermin dari kegiatan Penguatan Statistik Sektoral melalui Diseminasi Penelitian Dampak Komunitas Monyet Ekor Panjang Alas Kedaton dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.