Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Nikah Tanpa Izin

Bali Tribune.ist / Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Unit V Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar telah merespon laporan seorang pria berinisial FL (46) yang melaporkan istrinya berinisial H alias E (39) dengan tuduhan menikah tanpa izin. Sebab, status mereka masih sebagai suami - isteri sah.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
 
"Benar, adalah laporan itu (nikah tanpa izin - red) dan sudah kita lakukan penyelidikan. Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
 
Dikatakan mantan Wakapolres Badung ini, status pelapor dan terlapor masih sebagai suami - istri yang sah. Meski proses perceraiannya sedang bergulir di pengadilan. "Ya, laporannya nikah tanpa izin atau istilahnya kawin halangan. Proses perceraian memang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetapi suaminya atau pelapor ini melakukan banding, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka berstatus sebagai suami isteri yang sah," terangnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha wanita berinisial H alias E dilaporkan ke Mapolresta Denpasar, Minggu (28/3) dengan tuduhan dugaan menikah tanpa izin. Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan, SH mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih bersuami isteri karena belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap. Kasus perceraian mereka masih bergulir di pengadilan. Sementara terlapor telah melangsungkan perkawinan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E pada Minggu, 28 Maret 2021 bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua.
 
"Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan isterinya H alias E ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami - isteri yang sah," ungkapnya.
 
Dikatakan Siahaan, jikalau benar dugaan kawin halangan yang dilakukan oleh H ini, maka akan merusak atau mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaannya sebagai rekanan Polri.
 
"Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada  semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan," katanya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.