Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Sisir Lokasi Temuan Tengkorak Manusia

Bali Tribune/ Jajaran Polres Buleleng terjunkan Tim Inafis dan anjing pelacak menyisir lokasi penemuan tengkorak, Senin (27/1).
balitribune.co.id | Singaraja  - Jajaran Polres Buleleng tak main-main sikapi temuan tengkorak manusia di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Banjar Dinas Batu Ampar,Desa Pejarakan,Gerokgak,Minggu (26/1) lalu.
 
Selain turunkan Tim Inafis, anjing pelacak juga diterjunkan dilokasi temuan tengkorak untuk mencari sisa tulang maupun bukti lain terkait tengkorak tersebut.
 
Dipimpin Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana bersama Unit Reskrim Polres Buleleng,dilakukan olah TKP Senin (27/1).Anjing pelacak yang ikut diterjunkan berhasil mengendus dua potong sisa tulang yang terserak disemak belukar tempat tengkorak ditemukan.
 
Dalam keterangannya disela olah TKP,Kapolsek  Kompol Made Widana mengatakan,diturunkannya Tim Inafis dan anjing pelacak merupakan tindak lanjut proses identifikasi atas temuan tulang dan tengkorak serta  gigi, rahang bawah dan tulang pinggul. Di sekitar lokasi juga ditemukan bekas gundukan tanah. 
 
Widana mengungkap,pihaknya menemukan lagi dua potong tulang yang diduga bagian paha dalam kondisi utuh berjarak dua meter dari lokasi temuan tengkorak.
 
"Ini untuk memastikan dilokasi tidak ada lagi tulang yang tersisa termasuk melakukan identifikasi terhadap areal ditemukannya tengkorak,"unSete"ungkap Widana.
 
Untuk memastikan identitas tengkorak,kata Widana, baik usia, jenis kelamin dan apakah tulang tersebut merupakan tulang manusia atau tulang hewan diperlukan proses uji lab forensik. 
"Uji Labfor akan dilakukan tim dokter forensik RSUD Buleleng setelah dua tulang paha tersebut dibawa ke RSUD Buleleng. Hasil baru bisa diketahui beberapa hari kedepan," katanya.
 
Terkait lokasi temuan tengkorak dikawasan hutan Bali Barat,Widana menyebut hanya berjarak 20 meter dari Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk."Lokasinya sepi dan penuh semak sehingga orang buang apapun ditempat itu akan mudah terlebih sepi,"ujarnya.
 
Sementara itu Perbekel Desa Pejarakan Made Astawa mengatakan,lokasi temuan tengkorak merupakan lahan yang digarap oleh Putu Suladra.Namun tiga tahun belakangan tak lagi diperhatikan oleh yang bersangkutan.
 
"Barulah kemarin (Minggu,26/1) Putu Sulandra melihat lagi lahannnya dan menemukan tengkorak itu ,"terang Astawa.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.