Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Pura Jagatnatha Klungkung

barang bukti
Bali Tribune / BB KEKERASAN – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, menunjukkan barang bukti (hp) milik para tersangka yang digunakan untuk memviralkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang tersangka

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 orang remaja perempuan pelaku penganiayaan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, yang sempat viral di medsos.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Senin (10/3) mengatakan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban NPY  (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya dirinya sempat dijual kepada pria hidung belang.

Menerima laporan itu, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian korban kepada ibunya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-teman tersangka berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” ucap Kapolres Alfons yang didampingi juga Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Disampaikan pula, selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, Tersangka NS  juga melakukan perbuatan membuat video  terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di grup Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Dalam kasus ini empat tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," demikian Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.

wartawan
SUG
Category

Prajurit Terbaik Kodam IX/Udayana Dimakamkan secara Militer

balitribune.co.id I Magelang - Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti prosesi pemakaman militer Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, prajurit terbaik Kodam IX/Udayana yang gugur dalam menjalankan tugas mulia pada misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan. Upacara pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II, Magelang, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertama Kali, Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di lingkungan Pusat Peribadatan Puja Mandala, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/4/2026) terasa sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan kehadiran orang nomor satu di Gumi Keris ini menjadi perhatian umat yang mengikuti misa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi PSBS Biak, Bali United Optimistis Menang

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United FC akan menghadapi PSBS Biak dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026 hari Senin (6/4/2026) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Pelatih Bali United FC Johnny Jansen sangat optimistis penggawa besutannya bisa meraih poin tiga atau memenangi laga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.