Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tambah Tiga Pasal Sangkaan ke Jero Dasaran Alit

Bali Tribune/ KETERANGAN - I Kadek Agus Mulyawan (tengah) berikan keterangan terkait penambahan pasal sangkaan terhadap kliennya, Jero Dasaran Alit (kanan), di Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan menambah tiga pasal sangkaan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. Penambahan tiga pasal tambahan ini memperberat ancaman hukuman yang harus dihadapi tokoh spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

Tiga ancaman hukuman itu meliputi ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selanjuntnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Penambahan tiga pasal sangkaan kepada Jero Dasaran Alit ini diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum, Kamis (23/22/2023).

Kebetulan, ia mendampingi Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda meminta keterangan tambahan. “Hari ini hadir dalam rangka pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan. Namun sangat disayangkan setelah kita cek di surat pemanggilan ada penambahan tiga pasal,” jelasnya.

Menurutnya, tiga pasal sangkaan yang ditambahkan tersebut merupakan pasal primer. “Makanya kami pertanyakan tadi dan (mengajukan) keberatan,” imbuhnya. Karena, sejak awal pihaknya sudah menganggap penyelidikan dan penyidikan sudah rampung dengan mengacu pada satu pasal sangkaan. Yakni, Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS. “Kenyataannya tidak demikian. Bahkan, kami sempat uji pasal tersebut (dalam sidang praperadilan). Dan, praperadilan kami tidak dikabulkan. Kami anggap sudah rampung semua,” sebutnya.

Dengan adanya penambahan pasal tersebut, pihaknya berasumsi bahwa dari awal penyidik masih bingung menetapkan pasal sangkaan. “Tapi tadi dijelaskan ini P-19 ada petunjuk jaksa untuk penambahan pasal. Hal ini yang sangat kami sayangkan,” tukasnya.

Mengenai proses pemeriksaan tambahan, Agus Mulyawan menyebut kliennya mendapatkan sekitar 18 pertanyaan. “Sekitar 16 pertanyaan. Tapi ada tambahan lagi dua poin,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polres Tabanan tidak banyak memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan tambahan kepada Jero Dasaran Alit. Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata hanya mengkonfirmasi bahwa Jero Dasaran Alit memang benar diperiksa kembali. “Tadi sudah dilakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai dengan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Demikian halnya terkait penambahan pasal, Berata tidak menampiknya. Hanya saja ia enggan merinci soal penambahan pasal tersebut karena itu merupakan kewenangan penyidik.

wartawan
JIN
Category

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.