Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tambah Tiga Pasal Sangkaan ke Jero Dasaran Alit

Bali Tribune/ KETERANGAN - I Kadek Agus Mulyawan (tengah) berikan keterangan terkait penambahan pasal sangkaan terhadap kliennya, Jero Dasaran Alit (kanan), di Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan menambah tiga pasal sangkaan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. Penambahan tiga pasal tambahan ini memperberat ancaman hukuman yang harus dihadapi tokoh spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

Tiga ancaman hukuman itu meliputi ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selanjuntnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Penambahan tiga pasal sangkaan kepada Jero Dasaran Alit ini diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum, Kamis (23/22/2023).

Kebetulan, ia mendampingi Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda meminta keterangan tambahan. “Hari ini hadir dalam rangka pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan. Namun sangat disayangkan setelah kita cek di surat pemanggilan ada penambahan tiga pasal,” jelasnya.

Menurutnya, tiga pasal sangkaan yang ditambahkan tersebut merupakan pasal primer. “Makanya kami pertanyakan tadi dan (mengajukan) keberatan,” imbuhnya. Karena, sejak awal pihaknya sudah menganggap penyelidikan dan penyidikan sudah rampung dengan mengacu pada satu pasal sangkaan. Yakni, Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS. “Kenyataannya tidak demikian. Bahkan, kami sempat uji pasal tersebut (dalam sidang praperadilan). Dan, praperadilan kami tidak dikabulkan. Kami anggap sudah rampung semua,” sebutnya.

Dengan adanya penambahan pasal tersebut, pihaknya berasumsi bahwa dari awal penyidik masih bingung menetapkan pasal sangkaan. “Tapi tadi dijelaskan ini P-19 ada petunjuk jaksa untuk penambahan pasal. Hal ini yang sangat kami sayangkan,” tukasnya.

Mengenai proses pemeriksaan tambahan, Agus Mulyawan menyebut kliennya mendapatkan sekitar 18 pertanyaan. “Sekitar 16 pertanyaan. Tapi ada tambahan lagi dua poin,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polres Tabanan tidak banyak memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan tambahan kepada Jero Dasaran Alit. Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata hanya mengkonfirmasi bahwa Jero Dasaran Alit memang benar diperiksa kembali. “Tadi sudah dilakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai dengan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Demikian halnya terkait penambahan pasal, Berata tidak menampiknya. Hanya saja ia enggan merinci soal penambahan pasal tersebut karena itu merupakan kewenangan penyidik.

wartawan
JIN
Category

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Keynote Speak Pada PKKBM di Universitas Bali Internasional, Wawali Arya Wibawa Paparkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Bali Internasional tahun 2025 yang di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Mahasiswa Baru secara simbolis, didampingi Rektor Universitas Bali Internasional (UNBI), Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Kamis (21/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.