Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tambah Tiga Pasal Sangkaan ke Jero Dasaran Alit

Bali Tribune/ KETERANGAN - I Kadek Agus Mulyawan (tengah) berikan keterangan terkait penambahan pasal sangkaan terhadap kliennya, Jero Dasaran Alit (kanan), di Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan menambah tiga pasal sangkaan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. Penambahan tiga pasal tambahan ini memperberat ancaman hukuman yang harus dihadapi tokoh spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

Tiga ancaman hukuman itu meliputi ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selanjuntnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Penambahan tiga pasal sangkaan kepada Jero Dasaran Alit ini diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum, Kamis (23/22/2023).

Kebetulan, ia mendampingi Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda meminta keterangan tambahan. “Hari ini hadir dalam rangka pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan. Namun sangat disayangkan setelah kita cek di surat pemanggilan ada penambahan tiga pasal,” jelasnya.

Menurutnya, tiga pasal sangkaan yang ditambahkan tersebut merupakan pasal primer. “Makanya kami pertanyakan tadi dan (mengajukan) keberatan,” imbuhnya. Karena, sejak awal pihaknya sudah menganggap penyelidikan dan penyidikan sudah rampung dengan mengacu pada satu pasal sangkaan. Yakni, Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS. “Kenyataannya tidak demikian. Bahkan, kami sempat uji pasal tersebut (dalam sidang praperadilan). Dan, praperadilan kami tidak dikabulkan. Kami anggap sudah rampung semua,” sebutnya.

Dengan adanya penambahan pasal tersebut, pihaknya berasumsi bahwa dari awal penyidik masih bingung menetapkan pasal sangkaan. “Tapi tadi dijelaskan ini P-19 ada petunjuk jaksa untuk penambahan pasal. Hal ini yang sangat kami sayangkan,” tukasnya.

Mengenai proses pemeriksaan tambahan, Agus Mulyawan menyebut kliennya mendapatkan sekitar 18 pertanyaan. “Sekitar 16 pertanyaan. Tapi ada tambahan lagi dua poin,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polres Tabanan tidak banyak memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan tambahan kepada Jero Dasaran Alit. Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata hanya mengkonfirmasi bahwa Jero Dasaran Alit memang benar diperiksa kembali. “Tadi sudah dilakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai dengan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Demikian halnya terkait penambahan pasal, Berata tidak menampiknya. Hanya saja ia enggan merinci soal penambahan pasal tersebut karena itu merupakan kewenangan penyidik.

wartawan
JIN
Category

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.