Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Bali Tribune / PELAKU - dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Sabtu (28/5/2022) pukul 17.00 Wita.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Polairud Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Sabtu (28/5/2022) pukul 17.00 Wita. Keduanya adalah Syamsul Muhtadin (43) selaku sopir dan Avent Yacob (30) sang pemilik gudang. Sebelum menangkap kedua tersangka ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga menangkap tersangka lain terkait penimbunan BBM di gudang yang sama pada Mei 2022.
 
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di gudang tersebut. Hasil penyelidikan yang bersangkutan saat itu tengah melakukan pengisian BBM Solar di SPBU 58.822.01 Pengambengan menggunakan truk bernomor polisi DK 8315 WE. Para tersangka melakukan pengisian di drum ukuran 200 liter. Di dalam truk tersebut terdapat 12 drum. "Diduga itu BBM solar subsidi yang digunakan untuk kapal-kapal kecil. Tetapi tidak diberikan kepada nelayan. Ditampung dulu," ungkapnya di Direktorat Pol Air, Kamis (2/6/2022).
 
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi. Penyelidikan berlanjut ke gudang penyimpanan dan menemukan timbunan 45 drum. Barang bukti ini kemudian di bawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar. "Keuntungan BBM Solar Subsidi ini harganya Rp5000-an. Kemudian kalau dijual di kapal-kapal di atas 30 GT, harganya menggunakan harga BBM yang tidak subsidi. Jadi keuntungannya bisa dua kali lipat," jelasnya.
 
Dijelaskannya, jika BBM solar bersubsidi ini digunakan untuk kapal-kapal kecil, maka pembelian 12 drum dianggap wajar. Namun yang menjadi pelanggaran BBM solar bersubsidi tersebut tidak langsung diberikan kepada nelayan tapi disimpan di gudang. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti 57 drum dan truk yang digunakan oleh tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukuman dia atas enam tahun penjara," terangnya.
 
Sementara untuk mengantisipasi hal yang sama, Dit Polairud Polda Bali akan melakukan penyelidikan-penyelidikan di Pelabuhan Perikanan yang ramai. "Selain itu akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polair jajaran untuk melakukan patroli dan penyelidikan terhadap kapal-kapal yang BBM-nya di suplay dengan cara seperti ini," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.